Korupsi SPI Unud

Update Terbaru: Lima Orang Internal Unud Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Dugaan Korupsi SPI

Di sidang kasus dugaan korupsi dana yang diduga dilakukan oleh Mantan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, dipanggil 5 orang saksi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Bali/Putu Candra
Wayan Antara sebagai saksi memberikan keterangan untuk terdakwa Prof Antara di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar. (I Putu Candra) 

Saksi Wayan Antara juga menjelaskan prihal rekening penerimaan. Ia menyatakan, kala menjabat Unud hanya punya 1 rekening bank untuk penerimaan keuangan.

“Saat saya masih jadi kabiro cuma satu rekening penerimaan. Setelah saya tidak jadi Kabiro dikembangkan ke beberapa rekening," jelasnya menjawab pertanyaan hakim.

Pihaknya pun mengatakan, sebelum digunakan, rekening penerimaan maba jalur mandiri terlebih dahulu diajukan ke Kementerian Keuangan.

"Iya diajukan ke Kemenkue, setelah disetujui baru digunakan. Yang mengajukan saat itu Wakil Rektor II," ungkap Wayan Antara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved