Kantor Satpol PP Denpasar Diserang OTK

Ini 4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Penertiban Lokalisasi di Danau Tempe Berlanjut

Sementara pada ayat (2) ke-1e itu menerangkan, para pelaku dihukum penjara  paling lama 8,5 tahun bila perbuatan yang dilakukannya itu menyebabkan luk

|
Tribun Bali/Putu Supartika
Suasana kantor Satpol PP Kota Denpasar, Senin 27 November 2023. 

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan Walikota Jaya Negara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar, di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa 28 November 2023.

Pertemuan bersama Forkopimda Denpasar ini juga turut dihadiri Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Ketua Komisi I DPRD Denpasar, I Ketut Suteja Kumara, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna, Kejaksaan Negeri Denpasar, unsur TNI dan Polri.

Disamping itu juga dihadiri Ketua MDA Denpasar AA Ketut Sudiana, Jro Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana, serta kepala OPD terkait Pemkot Denpasar.

Dalam pertemuan ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama Pemkot Denpasar bersama Forkopimda, MDA, dan Forum Perbekel/Lurah tentang menjaga keamanan dan ketertiban umum serta perlindungan terhadap aparatur pemerintah dan fasilitas umum.

"Kami bersama Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang akan segera melakukan penertiban di kawasan Jalan Danau Tempe yang disinyalir menjadi tempat prostitusi, serta dikeluhkan oleh masyarakat yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut," kata Jaya Negara.

Pihaknya menyayangkan terjadinya penyerangan di Kantor Satpol PP Denpasar oleh orang yang tidak dikenal.

Kejadian ini tentu sangat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban di Kota Denpasar, pasca Satpol PP Denpasar yang melaksanakan tugas penertiban di kawasan Danau Tempe untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved