Berita Denpasar

Terhindar dari Pidana Tinggi Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Dihukum Bui 4 Tahun

Terhindar dari Pidana Tinggi Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Dihukum Bui 4 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Raden Agung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Raden Agung Sumarsetiono (60) sepertinya bisa sedikit bernafas lega, karena terhindar dari pidana tinggi.

Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Air Minum (PAM) ini dijatuhi hukuman bui selama 4 tahun.

Raden Agung divonis bersalah terkait korupsi pengelolaan pendapatan dan belanja UPTD PAM pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Propinsi Bali tahun 2018 sampai 2020. 

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 1 Desember 2023.

Dalam amar putusan, majelis hakim berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menyatakan terdakwa Raden Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair, oleh JPU, terdakwa pun dituntut pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidiair 6 bulan kurungan. 

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 23.851.476.794 subsidair penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun). 

Atas perbedaan pendapat itu, majelis hakim dalam amar putusan membebaskan terdakwa Raden Agung dari dakwaan kesatu primair dan kesatu subsidair JPU. 

Meski membebaskan dari dakwaan JPU tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Raden Agung terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana gabungan beberapa perbuatan Korupsi. Ini sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Tipikor. Dan ketiga, Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang yang sama. 

Baca juga: Mobil Kolbak Tabrak Dua Pejalan Kaki Hingga Meninggal


"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Raden Agung Sumarsetiono dengan pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," tegas hakim ketua Gede Putra Atmaja. 

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan," imbuhnya. 

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa Raden Agung didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU masih pikir-pikir.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa sebagai kepala unit bersama saksi Made Ardikosa Satrya Wibawa sekitar tahun 2018 sampai tahun 2020 telah membuat pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa fiktif. 

Terdakwa menggunakan nama perusahaan CV Nusada Karya milik saksi I Wayan Kawidana, CV Prasada Utama milik saksi I Gede Kosala Putra dan CV Berlya Jaya milik saksi I Made Dwika Arjana dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemeliharaan jaringan air pada Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 

Juga, menggunakan nama CV Mitra Abadi Teknik milik saksi Ketut Rasmita untuk kegiatan belanja pakaian kerja pada UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved