Berita Denpasar

Terhindar dari Pidana Tinggi Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Dihukum Bui 4 Tahun

Terhindar dari Pidana Tinggi Kasus Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Dihukum Bui 4 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Raden Agung saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Seolah-olah perusahaan tersebut telah mengerjakan kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut padahal perusahaan tersebut tidak pernah mengerjakannya. 

Kegiatan ini menggunakan anggaran UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali untuk pembayaran jasa pelayanan kepada pejabat pengelola dan Pegawai UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Padahal UPT PAM Dinas PUPR atau UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali telah menerapkan ketentuan remunerasi bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD dalam bentuk pemberian gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan pegawai sehingga bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali. 

Perbuatan terdakwa pun dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 2.388.997.939. Memperkaya orang lain, yakni saksi I Wayan Kawidana selaku pemilik CV Nusada Karya sebesar Rp 500 ribu.

Saksi I Gede Kosala Putra selaku pemilik CV Prasada  Utama sebesar Rp 5.193.071.

Saksi I Made Dwika Arjana selaku Direktur CV Berlya Jaya Sebesar Rp 3.609.007, serta memperkaya 171 orang pegawai Badan Layanan Umum Daerah UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali sebesar Rp 15.955.909.077.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved