Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampu

|
Editor: Mei Yuniken
Kolase Bangkapos/Tribunnews
Sesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP 

TRIBUN-BALI.COMSesi Debat Cawapres Ditiadakan, KPU Langgar UU Pemilu? Ini Tanggapan Cak Imin, Gibran hingga PDIP

Masa kampanye Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah masuk hari kelima pada hari ini Sabtu, 2 Desember 2023.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah membagikan jadwal resmi debat ketiga Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Sesuai aturan Undang-Undang tentang Pemilu, sesi debat Capres-Cawapres terdiri dari lima tahap.

Dimana tahapan itu dengan pembagian porsi tiga kali debat Capres dan dua kali debat Cawapres.

Namun, kabar terbaru menyebutkan bahwa tiba-tiba saja KPU menghapus sesi debat Cawapres dan hanya mengagendakan debat Capres dan debat berpasangan.

Keputusan ini tentunya menimbulkan sejumlah polemik dan tanda tanya besar serta dianggap telah melanggar aturan yang seharusnya.

Banyak pihak dibuat kaget dengan keputusan ini, hingga muncul dugaan bahwa keputusan ini juga akan menguntungkan pasangan yang tidak mempunyai kemampuan debat.

Berikut ini beberapa tanggapan sejumlah pihak termasuk Cak Imin, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, hingga Gibran Rakabuming Raka, seperti dilansir dari Wartakota:

Cak Imin Bertanya-tanya

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar mempertanyakan perubahan teknis debat capres-cawapres.

“Saya belum tahu maksudnya apa kok perubahan itu terjadi,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ditemui usai menghadiri acara Mukernas III MUI di Ancol, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

“Tentu kita menyesal itu terjadi. Tidak seperti 5 tahun yang lalu,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cak Imin berpandangan, debat merupakan sarana calon pemimpin beradu gagasan menjelaskan visi-misi yang akan dilakukan jika terpilih menjadi capres dan cawapres.

Oleh sebab itu, masyarakat dapat menilai bagaimana kualitas calon pemimpin melalui debat yang berisi gagasan masing-masing kandidat.

“Ya sebetulnya debat ini kan bagian dari transparansi rencana dan gagasan ke depan,” ujar Cak Imin.

“Kalau pemilu ini mau baik ya kita adu gagasan, adu program, adu ide. Kita siap melakukan itu,” tutur Wakil Ketua DPR itu.

Baca juga: Debat Pilpres 2024 Digelar 5 Tahap: 3 Kali Capres dan 2 Kali Cawapres, Jadwal Perdana di Kantor KPU

Gibran Tak Banyak Komentar

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara suara soal tudingan takut datang debat.

Hal itu menyusul putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu beberapa kali tidak datang undangan diskusi di sejumlah daerah.

Gibran hanya menjawab irit mengenai berbagai tudingan tersebut.

Dia hanya meminta masyarakat mendoakan agar nantinya debat capres dan cawapres yang digelar KPU bisa berjalan lancar.

"Ya kita... Ya sudah ya. Doakan lancar ya. Makasih ya," kata Gibran saat ditemui selepas rapat koordinasi nasional (rakornas) TKN dan TKD Prabowo-Gibran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Gibran pun enggan menanggapi mengenai tudingan dirinya takut datang debat di sejumlah acara diskusi. Hal yang pasti, dirinya akan datang debat yang digelar KPU.

"Ya ntar datang pas debat resmi," tukasnya seperti dilansir Tribunnews.

Baca juga: Koordinator Umum Komite Independen Sadar Pemilu: Debat Pilpres 2024 Harus Lebih Bergairah

Tiga pasangan calon foto bersama usai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Tiga pasangan calon foto bersama usai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Kompas.com/Totok Wijayanto)

TPN Ganjar-Mahfud: Ini Akal-akalan KPU

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyebut dihilangkannya debat Cawapres sebagai akal-akalannya KPU.

Menurut Todung, KPU semestinya menjalankan perintah undang-undang perihal pelaksanaan debat yang menampilkan khusus Cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah. Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu," kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2023).

Sebagai informasi, debat Capres dan Cawapres diatur di dalam Pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal ini menyebutkan debat Capres dan Cawapres digelar lima kali. Porsinya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Debat Capres dan Cawapres juga diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).

Merujuk adanya aturan ini, Todung menegaskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan KPU secara kelembagaan tidak berhak mengubah format debat Capres dan Cawapres karena sudah diatur di dalam UU.

"Sudah diatur dalam peraturan KPU. Jadi kalau KPU mengatakan bahwa debat tetap lima kali, dan Capres-Cawapres akan hadir dalam setiap debat, yang beda itu cuma format bicaranya, porsi bicaranya," tegas Todung seperti dilansir Kompas.com.

Todung menyatakan, pemberian porsi debat untuk cawapres penting dilakukan.

Sebab, Cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di Pilpres 2024.

"Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, Cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting," katanya.

Baca juga: Debat Pilpres 2024 Akan Digelar 5 Tahap: Berikut Jadwal, Tema dan Rencana Lokasi Pelaksanaannya

Aturan Debat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang bakal berlangsung di Jakarta.

Debat pertama digelar pada 12 Desember 2023. Kedua, pada 22 Desember 2023. Ketiga, 7 Januari 2023. Keempat, 21 Januari 2024, dan kelima, 4 Februari 2024.

Dalam lima kali debat tersebut, KPU menyiapkan enam segmen. Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Debat dilakukan dengan durasi 150 menit dengan rincian 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.

Debat pasangan calon Capres-Cawapres dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Masing-masing Capres-Cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.

Apabila masing-masing berhalangan hadir, harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga pasangan Capres-Cawapres yang mengikuti debat, yakni Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

Kemudian, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPU Hapus Sesi Debat Cawapres, PDIP: Itu hanya Akal-akalan yang melanggar UU Pemilu, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved