Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pemilu 2024

Peneliti Politik Senior Sebut Format Debat Harus Berkiblat Pada PKPU

Peneliti Politik Senior Sebut Format Debat Harus Berkiblat Pada PKPU, Publik Dapat Pengetahuan Komprehensif

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kantor KPU Republik Indonesia 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peneliti Politik Senior BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional), Prof Lili Romli menilai format debat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus berkiblat dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kata dia, dalam Peraturan KPU, disebutkan ada 5 kali debat, yang terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres.

"Jika bunyi aturannya seperti itu, mestinya format debat mengacu pada PKPU tersebut. Jika tidak mengacu pada aturan tersebut, bisa masuk kategori menyimpang dari aturan yg sudah dibuat," kata Prof Lili kepada Tribun Bali, pada Senin 4 Desember 2023.

Menurut dia, aturan debat di PKPU dibuat bukan tanpa alasan. Format debat yang lama lebih bermanfaat bagi masyarakat mendengar kemampuan para calon. 

“Bisa ada yang melaporkannya ke Bawaslu bahwa KPU tidak tunduk pada aturan yang ada," tuturnya.

“Sesungguhnya jika format debat yang sudah ada dalam PKPU  tersebut, di mana ada debat capres dan cawapres, publik akan mendapatkan informasi dan pengetahuan yang komprehensif tentang kemampuan atau kompetensi baik itu kompetensi capres maupun cawapresnya," jelas Prof Lili.

Ia menyebut bahwa dengan adanya debat capres dan cawapres maka menjadi pengetahuan publik sejauh mana kompetensi dari masing pasangan. 

“ Berdasarkan pengalaman sebelumnya, kerap waktunya habis dijawab oleh capresnya, sementara cawapres tidak mempunyai kesempatan yang luas, karena waktunya sudah mau habis. Baru mau jawab, tiba-tiba bel berbunyi yang menandakan waktu habis," ungkap Prof Lili. 

Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir. 

Baca juga: Viral : Bayar Parkir Motor di Bandara Ngurah Rai Hingga Rp 74 Juta, Parkir Sejak Tahun 2016


Format ini berbeda dengan Pilpres 2019, debat Capres-Cawapres digelar dengan komposisi berbeda. Yaitu 1 kali debat khusus Cawapres tanpa dihadiri Capres. Lalu 2 kali khusus debat Capres, dan 2 kali dihadiri Capres-Cawapres.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, format itu diubah dengan maksud supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat

"Sehingga, kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama,-Red) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," ujar Hasyim. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved