Kasus SPI Unud

Hakim Buka Percakapan Mahasiswa "Jalur Belakang" di Sidang Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri Unud

Adanya titipan mahasiswa "jalur belakang" dari sejumlah pihak mulai terkuak di sidang kasus dugaan korupsi dana SPI Unud

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
I Wayan Antara memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hakim Buka Percakapan Mahasiswa "Jalur Belakang" di Sidang Dugaan Korupsi SPI Jalur Mandiri Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adanya titipan mahasiswa "jalur belakang" dari sejumlah pihak mulai terkuak di sidang kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022. 

Ini terungkap saat majelis hakim membacakan isi rekaman percakapan terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU dengan beberapa pihak di Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 5 Desember 2023.

Bahkan dalam rekaman percakapan yang dibacakan hakim ketua Agus Akhyudi di muka persidangan, nama mantan rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) ikut disebut dan diduga mengetahui. Prof Raka Sudewi yang menjabat sebagai rektor periode 2017-2021 ini duduk sebagai saksi dalam perkara ini. 

Awalnya hakim Agus Akhyudi menanyakan adanya dugaan praktik kecurangan dalam penerimaan maba jalur mandiri. 

Baca juga: Dicecar Hakim, Prof Raka Sudewi Lebih Banyak Menjawab Tidak Tahu

"Saksi tahu, ada perubahan nilai kelulusan. Dari tidak lulus menjadi lulus, dari lulus menjadi tidak lulus," tanyanya.

 "Saya tidak tahu," jawab Prof Raka Sudewi. 

"Itu kan kewenangan saksi dalam pelulusan," ujar hakim Agus Akhyudi.

"Setahu saya tidak seperti itu. Titipan mahasiswa itu kami cek dulu," jawab Prof Raka Sudewi. 

"Mengubah dari tidak lulus menjadi lulus. Tapi yang lulus dijadikan tidak lulus. Itu persoalannya. Saksi sebagai rektor ngapain saja," ucap hakim Agus Akyudi. 

"Baik, saya bisa buka rekam percakapannya, ngeri sekali ini. Ngeri kalau saya baca percakapan di WA itu," sambung hakim Agus Akhyudi. 

Baca juga: Walikota Jaya Negara Serahkan Penghargaan Inovasi OPD Tahun 2023, Tekankan Inovasi Bagi Masyarakat

Hakim pun membacakan beberapa isi rekaman percakapan di aplikasi WhatsApp (WA) antara terdakwa Prof Antara dengan beberapa orang mengenai kelulusan mahasiswa titipan lewat jalur mandiri. 

"Saya bacakan, Mang tolong lulusan 3 orang ini. 1 arsitek, 2 orang management". 

"Mang tolong diluluskan ini punya pak Giri PB". baca hakim Agus Akyudi. 

"saksi tahu adanya percakapan ini," tanya hakim Agus Akhyudi.

 Lagi-lagi Prof Raka Sudewi menjawab tidak tahu. 

"Saksi penanggungjawab tertinggi di Udayana, tapi tidak mengetahui ini," ucap hakim Agus Akhyudi. 

Baca juga: BI Bali: Ekonomi Bali 2023 Tumbuh di Kisaran 5,0-5,8 Persen, Faktor Kunjungan Wisman 5,25 Juta Orang

Pula hakim membacakan rekaman percakapan dari internal Unud yang menitipkan mahasiswa agar diluluskan. 

"Ada juga percakapan dekan hukum minta diluluskan. Dekan hukum lo ada main di kelulusan jalur mandiri," ujarnya heran. 

"Saksi tahu ada permainan ini," kejar hakim Agus Akhyudi. 

"Saya tidak tahu ada permainan seperti itu," jawab Prof Raka Sudewi. 

"Di rekaman percakapan menyebut nama saksi sebagai rektor. Saksi tahu," tanya hakim Agus Akhyudi lagi. 

Dan kembali Prof Raka Sudewi menyatakan tidak mengetahui akan hal tersebut. 

Selain Prof Sudewi, tim JPU juga mengajukan empat saksi. Dua diantaranya adalah guru besar Unud, yakni Prof. Dr. Ir. I Gede Rai Maya Temaja, M.P yang pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan maba tahun 2022 dan Prof. Dr. dr. I Ketut Suyasa, Sp.B., Sp.OT(K), ketua panitia penerimaan maba tahun 2021. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved