Seputar Bali

Disperindag Tabanan Laksanakan Tera Ulang UTTP, Sediakan Anggaran Hingga Rp 49 Juta

Disperindag Tabanan menggelar layanan tera ulang, dengan alokasi anggaran Rp 49 juta untuk tahun ini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Salah satu pegawai yan bertugas melakukan Tera Ulang UTTP Disperindag di Pasar Pupuan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Disperindag Tabanan menggelar layanan tera ulang, dengan alokasi anggaran Rp 49 juta untuk tahun ini.

Tera ulang fokus digelar di tiga pasar dari total 15 pasar. Kemudian, di SPBU dan perusahaan yang mengajukan permohonan. 

Anggaran Rp 49 juta itu mulai untuk tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP).

Sesuai data di Disperindag Tabanan melalui bidang Metrologi, tiga pasar yang disasar pelayanan tera ulang tahun ini meliputi Pasar Pupuan Pasar Bajra, dan Pasar Marga.

Baca juga: Lahan di Canggu Sudah Diberikan Pemprov, Badung Tak Kunjung Bangun TPST

Kabid Metrologi Disperindag Tabanan Wayan Roby Megananta mengatakan, tera ulang misalnya saja yang dilakukan di Pasar Pupuan digelar dengan menyasar puluhan pedagang, kemarin Selasa 5 Desember 2023. Dan yang disasar mulai dari timbangan meja, timbangan elektronik, hingga timbangan TB.

“Yang kemarin di Pupuan disambut antusias oleh pedagang. Bahkan, ada yang membawa UTTP lebih dari satu,” ucapnya Rabu 6 Desember 2023.

Menurut dia, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan tertib ukur di Kabupaten Tabanan. Dan ini merupakan pengejawantahan mencapai visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani (AUM). 

Yang artinya, aman dalam transaksi perdagangan, baik itu mengamankan konsumen maupun produsen yang sama-sama menggunakan alat ukur atau timbangan.

Baca juga: Gondol Sarang Walet, Polisi Amankan 1 Pelaku, Satu Orang Kabur Usai Loncat Gedung Setinggi 6 Meter

“Dari pengecekan ditemukan beberapa alat UTTP milik pedagang yang sudah tidak sesuai dengan standar ukur,” ungkapnya.

Nah, terkait dengan yang tidak sesuai itu, lanjut dia  kemudian diperbaiki untuk memposisikan ke titik keseimbangan atau divalidasi. 

Dan nantinya, untuk pasar tradisional yang belum dijangkau kegiatan tera ulang, rencana akan dijangkau pada tahun 2024 mendatang. 

Mulai tahun depan biaya retribusi untuk pelayanan tera ulang alat UTTP akan digratiskan. 

Penghapusan biaya retribusi tera ulang ini menyusul adanya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Memang berkaca dari potensi UTTP yang mencapai hampir 15 ribuan, tidak sebanding dengan jumlah SDM penera yang ada dua orang di Kabupaten Tabanan

Akibatnya, keterbatasan SDM dan anggaran membuat kewalahan dalam memberi pelayanan tera ulang selama ini,” bebernya. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved