Gibran Rakabuming Tolak Gubernur Jakarta Ditentukan Presiden: Pemilihan Langsung Aja!

Gibran Rakabuming Tolak Gubernur Jakarta Ditentukan Presiden: Pemilihan Langsung Aja!

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka tidak mengajukan cuti saat hari pertama kampanye Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023). 

 
TRIBUN-BALI.COM, SOLO -  Penolakan jika Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden dengan mempertimbangkan usulan DPR disampaikan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo, Gibran Rakabuming.

Penolakan itu mengemuka karena telah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Gibran Rakabuming menegaskan agar tetap dilakukan pemilihan langsung.

Baca juga: Hoaks Terbesar di Indonesia, Wakil Presiden pun Tempelkan Kuping ke Perut Cut Zahara

"Pemilihan langsung aja," terang Gibran, saat ditemui di kantornya, Kamis (7/12/2023).

Saat ini RUU masih dalam pembahasan sehingga usulan mengenai penghilangan Pilkada di Jakarta belum diputuskan.

"Ya itu kan masih dalam masa pembahasan," jelasnya.

Walau demikian cawapres nomor urut dua itu mengatakan tidak ada yang diuntungkan nantinya RUU tersebut disahkan.

Baca juga: Kuta Selatan, Satu-satunya Kecamatan Penerima Predikat ZI WBK 2023

"Menguntungkan siapa? Enggak," terangnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Respons Presiden Jokowi
Di sisi lain Presiden Jokowi masih menunggu pemberitahuan resmi dari DPR mengenai pembahasan RUU DKJ.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR.

"Saat ini, pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ. Setelah itu, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan DIM [red: daftar inventarisasi masalah] pemerintah," kata Ari melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).

Ari berkata Jokowi akan membuat surat presiden (surpres) jika sudah ada pemberitahuan dari DPR. Surat itu berisi penunjukan menteri-menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU DKJ.

Selain itu, Jokowi juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU DKJ. Jokowi akan membuka diri terhadap berbagai aspirasi. "Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak," ujar Ari.(tribun network/mam/den/fik/riz/dod)

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gibran Tolak RUU DKJ yang Usulkan Gubernur Ditunjuk Presiden, Lebih Dukung Pemilihan Langsung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved