Berita Karangasem

Jelang Akhir Tahun, BPN Karangasem Baru Terbitkan 4.080 Sertifikat atau Hanya 65 Persen dari Target

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem terus kejar perampungan target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, BPN Karangasem, Resa Prapanca 

TRIBUN BALI.COM, KARANGASEM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem terus kejar perampungan target program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Hal ini mengingat hingga 6  Desember  2023, BPN  Karangasem baru menerbitkan 4.080 atau 65.64 persen dari target yang ditentukan.


Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, BPN Karangasem, Resa Prapanca, mengungkapkan, target PTSL di Karangasem sebanyak 6.216.

Baca juga: Hujan Deras Di Desa Selumbung Karangasem Sebabkan Rumah Darma Tertimpa Pohon Kelapa

Sampai 6 Desember, berkas yang sudah masuk BPN sekitar 5.304 pemohon/sekitar 85.33 persen. 

Sedangkan yang sudah terbit sertifikatnya sebanyak  4.080 pemohon.


"Artinya ada 1.224 berkas yang masih belum terbit. Sisanya masih ada yang proses pencetakan, atau pengumuman di masing - masing desa. Biasanya proses pengumumannya selama 14 hari sesuai kalender,"kata Resa Prapanca, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Masih Kesulitan Air Bersih, BPBD Distribusikan Air ke Banjar Tanah Barak Karangasem


Mantan pejabat BPN Bangli menambahkan, sampai hari ini petugas masih menerima dokumen pengajuan PTSL.

Petugas masih melakukan entri data.

"Kita masih mengejarnya, dan merampungkan dokumen serta data yang sudah ada. Semoga prosesnya berjalan lancar, tak ada hambatan apapun,"harap R. Prapanca.

Baca juga: Gede Dana Serahkan Ratusan Juta Rupiah Sebagai Bonus Bagi Atlet Porsenijar Karangasem


Belum terealisasinya target PTSL karena ada beberapa kendala. 

Di antaranya ahli waris belum menemui kesepakatan.

Warga yang semula ingin membuat sertifikat akhirnya dibatalkan.

Kesepakatan ahli waris menjadi salah satu persyaratan.

Seandainya tidak ada, otomatis tak bisa diproses.


"Ada juga karena ahli waris ada di luar daerah, sehingga tidak bisa melengkapi syarat yang ditentukan. Ada juga karena permasalahan dengan desa adat, sehingga tak bisa di proses," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved