Seputar Bali

Kanwil Kemenkumham Bali Sidak Restoran dan Hotel yang Mempekerjakan WNA, Ini Hasilnya!

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan sidak ke dua tempat usaha yang mempekerjakan orang asing atau WNA.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali saat mengecek dokumen dan izin dua orang tenaga asing yang bekerja di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali 

Mungkin karena sponsor atau tempat dimana orang asing itu bekerja sudah memahami aturan keimigrasiannya. 

"Tempat usaha yang kami datangi sifatnya acak diambil dari data informasi kita lalu kami cek kembali di lapangan seperti hari ini dokumen dengan di lapangan sesuai atau tidak," ucap Agung. 

Disinggung sudah berapa WNA dideportasi oleh pihaknya, Agung menyampaikan lebih dari 300 orang WNA telah dideportasi dari Bali.

Baca juga: Institut Desain dan Bisnis Bali Resmi Buka Program Magister Desain S2, Jadi Satu-satunya di Bali 

"Data terakhir kami yang sampai dilakukan pendeportasian hingga tanggal 6 Desember kemarin sebanyak 323 orang asing sudah dilakukan pendeportasian. Artinya dibandingkan tahun lalu itu ada peningkatan," imbuh Agung. 

Tidak hanya melanggar aturan keimigrasian tetapi banyak juga orang asing yang melanggar adat istiadat, budaya dan norma yang berlaku di Pulau Dewata ini.

"Berdasarkan data di tahun ini pelanggaran yang dilakukan itu tidak hanya pelanggaran keimigrasian, tapi pelanggaran yang dilakukan oleh mereka melanggar adat, budaya hingga norma yang berlaku di masyarakat. Misalnya telanjang di Pura dan lain sebagainya itu yang terjadi hampir setahun ini belakangan ini," ucap Agung. 

Ia menambahkan untuk pelanggaran keimigrasian sendiri kurang lebih 50 persen dari total 323 WNA yang dideportasi, sementara aturan keimigrasian yang dilanggar mereka banyak karena overstay atau melebihi izin tinggal yang diberikan. 

Paling banyak asal negara yang kita deportasi didominasi dari Rusia.

Pihaknya pun kembali membantah adanya anggapan masyarakat bahwa imigrasi bekerja setelah viral di media sosial.

"Kita bekerja tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi rutin melakukan pemantauan kepada setiap tempat usaha yang mempekerjakan orang asing," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved