Berita Jembrana

Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Suasana kantor UPTD PPA Jembrana, Kamis 7 Desember 2023. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Jembrana menanggapi vonis terdakwa persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Putusan 10 tahun penjara tersebut dinilai sudah cukup memberatkan terdakwa.

Menariknya, sidang putusan terdakwa IMS ini disaksikan langsung Kajari Jembrana.

"Sebelumnya sudah putusan tapi sidang ulang lagi, sehingga ini suatu hal yang diluar kebiasaan tapi diatur dalam KUHP," jelas Kepala Kejari (Kajari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama usai sidang putusan kasus persetubuhan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri Negara, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Menurutnya, perjalanan kasus ini juga busa menjadi acuan belajar bagi jaksa-jaksa baru di lingkungan Kejari Jembrana.

Proses sidang ini cukup menarik dan bisa menjadi penbelajaran kedepannya.

Salomina menegaskan, dengan putusan 10 tahun penjara serta restitusi Rp42.720.000 kepada korban sudah lumayan tinggi.

Meskipun sebelumnya tuntutannya 15 tahun. Selanjutnya, akan menunggu tindakan terdakwa, jika memang mengajukan banding, Kejari juga melakukan hal yang sama.

"Kalau diterima, putusan 10 tahun ini sudah masuk," tandasnya.

Terpisah, Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami mengakui putusan pidana 10 tahun kepada terdakwa kasus persetubuhan terhadap anaknya tersebut sudah cukup berat. Hal ini tentunya sudah 

Baca juga: Inilah Alasan Dibalik Kevin Mendoza Memilih Nomor Punggung 29: Ingin Buat Cerita Baru


"Putusannya sudah cukup memberatkan. Sudah 2/3 dari tuntutan kemarin dan tentunya menjadi pelajaran berharga kedepannya bagi orang tua lainnya," ungkapnya. 

Ia berharap, kedepannya kasus serupa tak tetulang kembali. Orang tua yang semestinya menjaga anak kandung justru berprilaku terbalik.

Ini tentunya menjadikan anak yang bersangkutan atau anak korban mengalami trauma seumur hidupnya. 

"Kami harap ini jadi kasus yang terakhir. Dan kami tekankan kepada orang tua untuk menjadikan kasus ini pelajaran yang sangat-sangat berharga," tandasnya. 

Sebelumnya, terdakwa kasus kekerasan seksual atau persetubuhan terhadap anak kandungnya, IMS (40) divonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu 6 Desember 2023 malam.

Putusan tersebut berkurang 5 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved