Berita Jembrana

Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Made Prasetia
Suasana kantor UPTD PPA Jembrana, Kamis 7 Desember 2023. 

Penuntut umum dan terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.

Sidang putusan perkara ini juga diikuti langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama hingga pihak keluarga terdakwa. 

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 ayat (2) huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 191 ayat 1 UU No 8 tahun 1981.

Selain vonis pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum yang membebani terdakwa membayar restitusi senilai Rp42.720.000. Restitusi tersebut sesuai dengan penilaian restitusi oleh LPSK, restitusi diberikan terdakwa kepada korban.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah memperdaya hingga membuat trauma pada anak koeban. Kemudian hal yang meringankan adalah korban telah memaafkan dan terdakwa diakui sebagai tulang punggung keluarga.

Serta pertimbangan bahwa terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, memiliki tanggungan karyawan, bersedia membayar restitusi, dan bersikap sopan dalam persidangan.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan anak dengan penyesatan menggerakkan anak untuk melakukan persetubuhan atau perlakuan cabul," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Gusti Made Utami.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved