Seputar Bali

Kanwil Kemenkumham Bali Sidak Restoran dan Hotel yang Mempekerjakan WNA, Ini Hasilnya!

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melakukan sidak ke dua tempat usaha yang mempekerjakan orang asing atau WNA.

Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Petugas Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali saat mengecek dokumen dan izin dua orang tenaga asing yang bekerja di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Divisi Keimigrasian hari ini melakukan sidak ke dua tempat usaha yang mempekerjakan orang asing atau WNA.

Dipimpin langsung oleh Kabid Inteldakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana tim menyambangi lokasi pertama yakni di Bali Sentosa Seafood kemudian berlanjut ke Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali.

Sidak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali dalam hal pengawasan terhadap tenaga kerja orang asing yang bekerja di wilayah Provinsi Bali.

"Tadi objeknya ada dua di wilayah Kuta dan Jimbaran. Tadi kita sudah lakukan pengecekan terhadap perusahaan atau tempat usaha yang mempekerjakan tenaga asing," ujar Agung pada Kamis 7 Desember 2023 usai memeriksa dokumen WNA yang bekerja di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran Bali.

Baca juga: Antisipasi Dampak Musim Penghujan, Kodim Bangli Bersih-bersih Saluran Irigasi Hingga Pasar

Namun di lokasi pertama WNA yang bekerja sebagai manager pemasaran dan chef tidak ada di tempat, sementara di lokasi sidak kedua hanya ada satu WNA yang berada di tempat.

Pada dua tempat tersebut dilakukan pengecekan dokumen izin tinggal dan bekerja keempat WNA tersebut.

"Jadi kami tadi mengecek dokumen izin tinggal yang dimiliki orang asing disana apakah sesuai dengan yang kami berikan. Misalnya ada orang asing bekerja sebagai chef tapi ternyata jadi manager itu tidak sesuai," ungkap Agung. 

Kami mencocokkan yang ada di dokumen dengan kondisi yang ada di lapangan. 

"Dari dua tempat yang kita datangi hari ini di restoran sentosa itu ada dua orang WNA yang bekerja yaitu sebagai chef dan manager pemasaran. Kebetulan keduanya tidak ada di tempat karena yang satu kondisinya sakit dan sekarang akan melakukan operasi di Malaysia. Satunya lagi sedang mengambil cuti sudah dari seminggu yang lalu," papar Agung.

Baca juga: Putusan 10 Tahun Sudah Memberatkan Jaksa Pikir-pikir Dengan Putusan Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Dan disana tadi kami lihat dari sisi yang ditampilkan dokumennya itu semua sah dan masih berlaku. 

Termasuk yang ada di Movenpick sini, ada dua tenaga kerja asing berkewarganegaraan Prancis yang keduanya juga masih berlaku izin tinggalnya sampai tahun 2024. 

Dan pekerjaan yang dikerjakannya itu sudah sesuai dengan perizinan yang diberikan. 

"Jika ditemukan ada pelanggaran kami berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat untuk dilakukan tindakan selanjutnya," tegas Agung. 

Ia menambahkan sampai sekarang ini di beberapa tempat sebelumnya yang kami datangi dan cek tidak ditemukan pelanggaran. 

Mungkin karena sponsor atau tempat dimana orang asing itu bekerja sudah memahami aturan keimigrasiannya. 

"Tempat usaha yang kami datangi sifatnya acak diambil dari data informasi kita lalu kami cek kembali di lapangan seperti hari ini dokumen dengan di lapangan sesuai atau tidak," ucap Agung. 

Disinggung sudah berapa WNA dideportasi oleh pihaknya, Agung menyampaikan lebih dari 300 orang WNA telah dideportasi dari Bali.

Baca juga: Institut Desain dan Bisnis Bali Resmi Buka Program Magister Desain S2, Jadi Satu-satunya di Bali 

"Data terakhir kami yang sampai dilakukan pendeportasian hingga tanggal 6 Desember kemarin sebanyak 323 orang asing sudah dilakukan pendeportasian. Artinya dibandingkan tahun lalu itu ada peningkatan," imbuh Agung. 

Tidak hanya melanggar aturan keimigrasian tetapi banyak juga orang asing yang melanggar adat istiadat, budaya dan norma yang berlaku di Pulau Dewata ini.

"Berdasarkan data di tahun ini pelanggaran yang dilakukan itu tidak hanya pelanggaran keimigrasian, tapi pelanggaran yang dilakukan oleh mereka melanggar adat, budaya hingga norma yang berlaku di masyarakat. Misalnya telanjang di Pura dan lain sebagainya itu yang terjadi hampir setahun ini belakangan ini," ucap Agung. 

Ia menambahkan untuk pelanggaran keimigrasian sendiri kurang lebih 50 persen dari total 323 WNA yang dideportasi, sementara aturan keimigrasian yang dilanggar mereka banyak karena overstay atau melebihi izin tinggal yang diberikan. 

Paling banyak asal negara yang kita deportasi didominasi dari Rusia.

Pihaknya pun kembali membantah adanya anggapan masyarakat bahwa imigrasi bekerja setelah viral di media sosial.

"Kita bekerja tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi rutin melakukan pemantauan kepada setiap tempat usaha yang mempekerjakan orang asing," tegasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved