Kasus Subang
NASIB Yosep di Kasus Subang yang Menewaskan Istri dan Anaknya, Ini Kronologi Lengkapnya
Nasib Yosep di Kasus Subang yang menewaskan istrinya Tuti dan anaknya Amalia makin jelas. Polisi telah melakukan penyidikan dan telah menemukan bukti
TRIBUN-BALI.COM – Nasib Yosep di Kasus Subang yang menewaskan istrinya Tuti dan anaknya Amalia makin jelas.
Polisi telah melakukan penyidikan dan telah menemukan bukti kuat untuk menjerat Yosep.
Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Rabu 6 Desember 2023 kemarin.
Yosep diduga kuat sebagai pelaku utamanya dalam Kasus Subang.
Ini dianggap sebagai pembunuhan berencana dan polisi sudah menetapkan pasal yang dipakai untuk menjerat Yosep Hidayat dalam Kasus Subang.
Yosep terancam hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.
“Jadi, satu (YH/Yosep Hidayat) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” ungkap Ibrahim Tompo.
Yosep tak sendirian dalam Kasus Subang.
Ia merupakan satu dari lima tersangka Kasus Subang, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Baca juga: Mimim Yakin Kesaksian Danu Bisa Dipatahkan, Praperadilan Kasus Subang Akan Digelar 4 Desember 2023
Peran Tersangka di Kasus Subang
Diketahui, mayat Tuti dan Amalia ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat, Rabu 18 Agustus 2023 pagi.
Dari serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17 Agustus 2021 malam itu sudah direncanakan.
"Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340, cukup," katanya.
Empat tersangka lain yang terlibat dalam Kasus Subang masih anggota keluarga Yosep.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.