Pemilu 2024

KPU Buleleng Buka Rekrutmen 15.918 KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

|
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana(1) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai Senin (11/12). Dimana jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan di Buleleng mencapai 15.918 orang.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana pada Minggu (10/12) mengatakan, total tempat pemungutan suara untuk Pemilu 2024 mencapai 2.274. Masing-masing TPS nantinya akan diisi sebanyak tujuh anggota KPPS. Untuk itu, setidaknya ada 15.918 orang yang akan dijaring dalam rekrutmen ini.

Kata Dudhi, dalam proses rekrutmen pihaknya harus memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota KPPS. Sementara terkait syarat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS harus warga negara Indonesia, berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana.

Pendaftaran KPPS ini dapat dilakukan di sekretariat PPS yang ada di masing-masing desa atau kelurahan sesuai domisili. Pihaknya imbuh Dudhi bahkan telah mensosialisasikan perekrutan ini kepada seluruh stakeholder mulai dari pemerintah kabupaten, desa/kelurahan, hingga ke sejumlah perguruan tinggi di Buleleng.

"Semoga proses ini berjalan lancar, dan setiap TPS yang kita miliki dapat terpenuhi dengan anggota KPPS yang berkualitas. Kami sudah sosialisasikan ini hingga ke perguruan tinggi harapannya ada anak-anak muda yang mau berpatisipasi, " jelasnya.

Terkait honor untuk anggota KPPS, Dudhi mengaku akan dinaikan dari Pemilu sebelumnya. Dimana pada Pemilu 2019 lalu honor yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk ketua KPPS, sementara anggota Rp 500 ribu. Sementara pada Pemilu 2024 honor dinaikkan menjadi Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS, sementara anggota Rp 1,1 juta. Dengan kenaikan honor ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk ikut serta sebagai penyelenggara Pemilu 2024. 

“Kami mengajak seluruh masyarakat Buleleng untuk berpartisipasi dalam mendukung suksesnya Pemilu 2024 dengan menjadi anggota KPPS," tandasnya. (rtu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved