Kasus SPI Unud

Bersaksi, Dua Mahasiswa Unud Mengaku Kecewa Dipungut SPI

Dua mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Mahasiswa Unud bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar kasus SPI Unud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua mahasiswa Universitas Udayana (Unud) dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 14 Desember 2023.

Kedua mahasiswa tersebut diperiksa keterangan untuk terdakwa mantan rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU terkait perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Dalam keterangannya, kedua mahasiswa tersebut yang diperiksa secara bergantian sebagai saksi. Mereka mengaku kecewa telah membayar SPI.

Padahal dalam SK rektor, program studi (prodi) yang dipilihnya tidak dikenakan pungutan SPI. 

"Setelah tahu kalau tidak perlu membayar SPI untuk prodi satra Indonesia, saya kecewa. Kalau dikembalikan (uangnya) saya tidak menolak," ucap Pande Made Marsel, mahasiswa prodi sastra Indonesia Unud di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.

Awalnya Marsel menjelaskan, masuk mendaftar jalur mandiri fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) prodi komunikasi. Namun setelah menjalani tes, ia dinyatakan tidak lulus. 

"Pertama masuk jalur mandiri prodi ilmu komunikasi mengklik SPI Rp 25 juta, mengikuti test offline, tapi tidak lulus. Pilihan kedua prodi psikologi, tidak lulus. Lalu mendaftar jalur mandiri lanjutan, sastra indonesia dan dinyatakan lulus," terang mahasiswa semester 7 ini. 

Saat mendaftar jalur mandiri lanjutan prodi sastra Indonesia di laman pendaftaran Unud, selanjutnya kata Marsel, mengisi nominal SPI Rp 25 juta dan itu berdasarkan kesepakatan dengan orangtuanya. Dengan mengisi SPI, ia berharap bisa lulus. 

"Saya daftar mandiri lanjutan prodi sastra Indonesia. Saya mengisi SPI, tidak ada tes dan dinyatakan lulus. Kemudian daftar ulang, mengisi surat pernyataan kesanggupan bayar SPI ditandatangani orangtua. Lalu membayar ke bank," terangnya. 

Baca juga: Calon Anggota KPPS di Payangan Gianyar Tercatat Jadi Kader Partai


Sama halnya dengan Marsel, saksi Daniel juga keberatan usai mengetahui prodi arkeologi yang dipilihnya tidak dikenakan SPI. Saat mendaftar prodi arkeologi melalui jalur lanjutan, ia membayar Rp 15 juta. 

"Saya mengikuti jalur mandiri lanjutan prodi arkeologi. Saya membayar Rp 18 juta. SPI 15 juta, UKT Rp 3 juta. Mengisi Rp 15 juta atas kesepakatan dengan bapak," tuturnya. 

Ia pun mengaku tidak mengetahui jika prodi arkeologi tidak dipungut SPI berdasarkan SK rektor Unud.

"Saya keberatan setelah tahu prodi arkeo tidak dikenakan SPI. Saya ingin uang kembali," harap mahasiswa yang kini telah pindah ke fakultas hukum Unud.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved