Pemilu 2024

Calon Anggota KPPS di Payangan Gianyar Tercatat Jadi Kader Partai

Sejumlah desa di Kabupaten Gianyar, Bali sudah melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS)

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Buahan Kaja, Ni Komang Yunita 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah desa di Kabupaten Gianyar, Bali sudah melakukan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS).

Namun di Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, sejumlah pendaftar menemukan kendala.

Sebab, ketika data mereka diverifikasi pada aplikasi Sipol KPU, mereka terdaftar sebagai anggota partai.

Namun, mereka tidak merasa pernah mendaftar sebagai anggota partai dimaksud.

Sebab, mereka selama ini menjabat sebagai perangkat desa.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Buahan Kaja, Ni Komang Yunita, Kamis 14 Desember 2023 membenarkan hal tersebut.

Dalam verikasi sipol, ada delapan calon anggota KPPS yang diharapkan bisa lolos sebagai anggota KPPS. Namun, setelah dilakukan penelusuran Sipol KPU, mereka terdaftar sebagai anggota partai.

Anehnya, saat pihaknya melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan, mereka mengaku tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai.

Bahkan, mereka mengaku tidak pernah dihubungi dengan partai yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Berikan Teguran Buntut Aksi Gibran Memancing Sorak di Debat Perdana Capres, Gibran: Kami Terima

"Ada delapan nama yang tidak lolos verifikasi Sipol, karena tercatat sebagai kader partai. Karena itu, kami tak bisa mengusulkan nama-nama ini sebagai anggota KPPS, karena KPPS harus netral," tandasnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi mengatakan, persoalan seperti ini sudah sering terjadi. Bahkan tak jarang, kata dia, nama kabid dan kasi di instansinya masuk daftar salah satu partai. Padahal mereka tidak tahu sama sekali terkait hal tersebut.

"Kejadian seperti ini hampir menimpa berbagai instansi," ujarnya.

Terkait perseoalan di Buahan Kaja, pihaknya meminta, supaya yang bersangkutan melakukan klarifikasi, sehingga mereka bisa dihapus dari daftar anggota partai tertentu.

" Sesuai UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa dan BPD tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai," jelasnya.

Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan, terkait calon anggota KPPS yang merasa dicatut namanya sebagai anggota parpol, bisa melakukan pengaduan keberatannya ke KPU Kabupaten.

Hasilnya akan diteruskan ke KPU RI. Lalu KPU RI akan meneruskan ke partai politik, untuk bisa diproses pencabutan keanggotaannya.

"Kewenangan untuk mencabut keanggotaan seseorang sebagai anggota partai politik adalah parpol itu sendiri," tandasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved