Berita Karangasem

Tersangka Kasus Pengrusakan Hotel di Candidasa Minggu Depan Disidangkan

Tersangka kasus pembakaran & perusakan hotel di Candidasa, Kecamatan Karangasem, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura, 12 Desember 2023.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Istimewa
Tersangka kasus perusakan serta pembakaran Neano Resort Candidasa dipindah. Tersangka kasus pembakaran & perusakan hotel di Candidasa, Kecamatan Karangasem, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura, 12 Desember 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tersangka kasus pembakaran & perusakan hotel di Candidasa, Bugbug, Kecamatan Karangasem akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Amlapura, Selasa, 12 Desember 2023.

Rencananya tersangka akan jalani persidangan perdana minggu depan di Pengadilan Negeri Amlapura.

Tersangka yang dilimpahkan sebanyak 16 orang. Rinciannya yakni lima orang perempuan dan 11 orang laki.

Inisial tersangka yakni Ni Made S, Ni Wayan S, Ni Kadek PS, Ni Wayan P, Ni Wayan T. Sedangkan lelakinya Kadek A, Putu S, Wayan M, Nyoman KA, I Wayan W, I Wayan M, Komang S, Gede A, Wayan W, Gede AH, & IKH.

Baca juga: Tersangka Perusakan Hotel di Candidasa di Pindahkan ke Lapas Kelas II B Karangasem

Baca juga: Pembangunan Tanggul Sepanjang 5 Kilometer di Pantai Candidasa hingga Buitan Dikerjakan Awal 2024

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Aris Rizky Ramadhan, melalui Kasi Intel, Komang Ugra Jagiwirata, mengungkapkan bahwa berkas tersangka sudah dilimpahkan, Selasa, 12 Desember 2023.

Berkas dakwaan sudah selesai dibuat, serta berkas lainnya telah diteliti jaksa penuntut. Begitupun, dengan persyaratan lainnya sudah lengkap.

"Dakwaan sudah disusun, dan berkas sudah di teliti. Kejari Kab. Karangasem sudah menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembakaran serta pengrusakan. Koordinator yakni Kasi Pidum, Aris Rizky," ungkap I Komang  Ugra Jagiwirata, Kamis, 14 Desember 2023.

Untuk tersangka sendiri masih dilakukan penahanan di Lapas Karangasem. Tersangka jadi tahanan Kejari Karangasem sejak dilimpahkan Polda Bali.

Awalnya yang bersangkutan ditahan di Mapolda Bali setelah pelimpahan tersangka serta barang bukti. Setelah itu penahanannya  dipindahkan ke Karangasem.

Baca juga: Kronologi WNA Ditemukan Di Karangasem, Diselamatkan Nelayan usai Berenang di Tengah Laut Candidasa

Baca juga: BREAKING NEWS! WNA Ditemukan Berenang di Laut Candidasa Karangasem: Linglung, Ngaku Paspor Habis

"Sebelumnya, JPU sempat ajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) agar perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan alasan kondusifitas wilayah. MA tetap merekomendasikan agar sidang tetap digelar sesuai lokasi kejadiannya," tambah Ugra.

Ditambahkan, berkas perkara pembakaran & pengrusakan hotel di buat tiga berkas. Pembuatan berkas sesuai peran dan aksinya saat terjadi pengrusakan serta pembakaran yakni 10 orang disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau kedua pasal 406 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 3 Pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1.

Berkas kedua jumlahnya tiga orang. Tiga orang tersebut disangkakan pasal 187 KUHP atau pasal 167 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Sedangkan berkas ketiga dengan jumlah tersangka tiga orang, disangkakan Pasal 170 ayat 1 KUHP / Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 167 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP / pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved