Kasus Pencurian dan Penyekapan
Kasus Pencurian dan Penyekapan di Umabian Tabanan Terungkap, Pelaku Masih Keluarga Korban
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu IGM Berata mengatakan, aksi pelaku ini dengan cara membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Satreskrim Polres Tabanan membekuk I Made Semaratika (26), pelaku pencurian disertai penyekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pria warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, itu masih keluarga korban, tepatnya pelaku merupakan keponakan ibu korban, Komang Yanti.
“Ya masih keluarga. Di mana Bapak pelaku merupakan kakak kandung dari Ibu korban,” ucap Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu IGM Berata, Kamis 14 Desember 2023.
Berata mengatakan, uang hasil curian sekitar Rp 7,2 juta dan handphone telah digunakan oleh pelaku untuk berjudi.
Baca juga: Pelaku Pencurian di Umabian Belayu Tabanan Ternyata Masih Keponakan Ibu Korban
Singkatnya, uang curian nyaris habis untuk bermain judi sabung ayam di Jalan Drupadi, Denpasar.
Kemudian, untuk membayar sewa homestay di Sanur, dan membeli handphone.
“Sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 920.000,” ungkapnya.
Sedangkan, untuk handphone korban yang diambil oleh pelaku, sambungnya, dijual oleh pelaku di Pasar Kereneng Denpasar seharga Rp 400.000.
“Kami masih kembangkan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di TKP lain,” bebernya.
Aksi pencurian dan penyekapan anak I Putu Gede Windhu Susila (44) akhirnya terkuak.
Pelaku ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan di Jalan Drupadi, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Rabu 13 Desember 2023 malam.
“Ya benar sudah ditangkap. Masih dikembangkan pelakunya terkait TKP-TKP lainnya, barang bukti, dan sebagainya,” ucap Kasatreskrim.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencurian dan penyekapan terhadap NPL (17), warga Banjar Umabian, Desa Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan terjadi, Selasa 12 Desember 2023.
Ibu korban, Komang Yanti akhirnya mengungkap sedikit ciri-ciri dari pelaku.
Terutama menyangkut, pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya di rumah yang cukup sepi tersebut.
Komang Yanti mengatakan, dari keterangan NPL kepadanya, kejadian ini dilakukan oleh satu orang.
Pelaku yang sendiri itu diketahui memakai masker dan topi abu-abu.
Kemudian baju lengan panjang warna putih bercorak-garis hitam.
Pelaku juga mengenakan celana pendek warna hitam.
“Tersangka sendirian, pakai topi dan masker,” ucapnya, Rabu 13 Desember 2023.
Komang Yanti mengatakan, di kantong saku celana pendek pelaku ada kain yang sudah disiapkan.
Pelaku diduga kuat masuk lewat jendela atau mencongkel jendela.
Sedangkan pintu rumah dalam keadaan dikunci.
“Kondisi di rumah memang sepi. Anak saya sendiri, dan saat ini waktu libur. Dia sekolah SMK Kelas 11,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu IGM Berata mengatakan, aksi pelaku ini dengan cara membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan.
Juga mengikat kaki anak korban dengan kain selendang warna kuning selanjutnya mengambil uang milik korban yang disimpan dalam lemari rumah dan mengambil HP Oppo seri A3 S warna merah.
Dijelaskannya, seusai mendapat laporan pencurian Selasa lalu itu, Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TK dan mengumpulkan bahan keterangan dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian bergerak menyelidiki ke beberapa wilayah di Bali, terutama di wilayah Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah dan seputaran Denpasar Timur lainnya.
Akhirnya, pada Rabu 13 Desember 2023, sekira pukul 21.00 Wita, Satreskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku di seputaran Jalan Drupadi Denpasar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (ang)
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.