Kasus Pencurian dan Penyekapan
Pelaku Pencurian di Umabian Belayu Tabanan Ternyata Masih Keponakan Ibu Korban
Pelaku Pencurian di Umabian Belayu Tabanan Ternyata Masih Keponakan Ibu Korban
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan berhasil membekuk pelaku pencurian disertai dengan pembekapan gadis remaja di Banjar Umabian, Desa Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Akhirnya diketahui juga, bahwa I Made Semaratika, 26 tahun, warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, itu masih keluarga dengan korban.
Tepatnya, pelaku merupakan keponakan Ibu korban, Komang Yanti.
“Ya masih keluarga. Dimana Bapak pelaku merupakan kakak kandung dari Ibu korban,” ucap Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata, Kamis 14 Desember 2023.
Berata mengurai, bahwa untuk uang curian sekitar Rp 7,2 juta dan handphone telah digunakan oleh pelaku untuk berjudi.
Baca juga: Polisi Ungkap Pelaku Pembekapan dan Pencurian Uang Rp 7,2 Juta di Umabian Belayu Tabanan
Singkatnya, uang curian nyaris habis untuk bermain judi sabung ayam di jalan Drupadi, Denpasar.
Kemudian, untuk membayar sewa home stay di sanur, dan membeli handphone.
“Sisa uang hasil kejahatan sekitar Rp 920.000,” ungkapnya.

Sedangkan, untuk handphone korban yang diambil oleh pelaku, sambungnya, di jual di pasar kereneng seharga Rp 400.000 oleh pelaku.
“Kami masih kembangkan apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di TKP lain,” bebernya. (*).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.