Berita Tabanan

4 LUKA Robek di Kepalanya, MS Nekat Aniaya BA Gunakan Balok, Dipicu Utang Piutang, Kejadian Tabanan!

Kasus penganiayaan terjadi di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
RILIS KASUS - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sdjumlah kasus pada Jumat, (10/10). 

TRIBUN-BALI.COM  – Kasus penganiayaan terjadi di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Seorang pria berinisial BA (48) harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka robek di kepala akibat dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku berinisial MS (56).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9) lalu sekitar pukul 10.10 Wita di rumah korban. Dugaan sementara, penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah utang piutang antara korban dan pelaku.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kediri keesokan harinya pada 30 September 2025, oleh GM (49) yamg merupakan kakak kandung korban.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis kasusnya pada Jumat (10/10) menyebutkan setelah adanya laporan kasus penganiayaan jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga: JASAD Dina Dibuang ke Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Boss Korban, Mengaku Nekat Terdesak Ekonomi !

Baca juga: BARBAR Alih Fungsi Lahan di Badung, Melonjak Drastis, Masa Kepemimpinan Giri Prasta Capai 348 Hektar

Baca juga: VIRAL Video Seorang Warga Nekat Turuni Kawah Gunung Agung di Karangasem Bali!

Disebutkan dari keterangan pelapor, saat melintas di depan rumah adiknya, ia melihat warga berkerumun. Setelah mendapat informasi dari tetangga, pelapor mengetahui bahwa adiknya baru saja menjadi korban pemukulan. Korban kemudian dibawa ke RSU Singasana oleh warga untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami empat luka robek di bagian kepala belakang, masing-masing sepanjang sekitar tiga sentimeter, dengan total 21 jahitan. Luka tersebut diduga akibat hantaman benda tumpul berupa balok kayu dan batu.

"Begitu mendapat laporan, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah balok kayu sepanjang satu meter dan sebuah batu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku MS mengakui telah memukul korban. Bahkan saat diintrogasi masalahnya yakni utang piutang.

"Motifnya karena persoalan utang piutang. Pelaku merasa tersinggung saat hendak meminjam uang kepada korban. Jadi pelaku ini memiliki utang dengan korban. Nah pelaku ini hendak membayar bunga, dan ingin meminjam lagi, disanalah terjadi perselisihan," ungkapnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (gus)

Akui Berutang Rp 5 Juta

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kediri, AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H menyebutkan sampai saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman. Bahkan dari pengakuan pelaku, pelaku hanya memiliki utang Rp 5 Juta.

"Nah terkait barang bukti, menurut keterangan pelaku. Kayu balok yang digunakan untuk memukul ditemukan dirumah korban. Bukan sengaja membawa balok untuk menyerang korban," imbuhnya. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved