Pemilu 2024

Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung

Lapor Secara Resmi Perusakan Baliho, PK Golkar Abiansemal Datangi Bawaslu Badung

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Pengurus Kecamatan Partai Golkar Abiansemal mendatangi Bawaslu Badung untuk melapor secara resmi, Jumat 15 Desember 2023 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Abiansemal melaporkan secara resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung  terkait perusakan baliho calon legislatif Golkar pada, Jumat, 15 Desember 2023.

Pelaporan secara langsung dilakukan agar sesuai dengan prosedur, dan bisa ditindaklanjuti langsung sesuai dengan peraturan yang ada.

PK Partai Golkar Kecamatan Abiansemal, IGN Jelantik Trinaya saat dikonfirmasi, tidak menampik hal tersebut.

Pihaknya mengaku kedatangannya bersama sejumlah pengurus untuk melaporkan secara resmi pengrusakan baliho yang terjadi di kecamatan Abiansemal.

“Kami berterima kasih kepada pihak Bawaslu yang telah menerima laporan kami dan kami berharap  laporan ini bisa segera mendapatkan tindak lanjut,” ujarnya sembari mengatakan kami juga didampingi pemilik baliho caleg yang dirusak, I Gusti  Agung Gede Suarjana

Diakui, pelaporan tersebut dilakukan agar  peristiwa seperti itu tidak terulang kembali dimasa mendatang.

Mengingat semua itu membuat situasi tidak kondusif.

“Perusakan alat peraga ini adalah melanggar undang-undang, meski kami tidak menyaksikan kejadiannya, tapi kami juga merasa dirugikan, karena Pemilu ini bersifat langsung, umum, bebas, rahasia. Kami menghimbau kepada siapa saya yang tidak bertanggung jawab agar tidak mengulangi perbuatan ini,” jelasnya

Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan proses penelusuran.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023 Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Catat Terdapat 4 Kasus Pidana yang Menonjol

Bahkan Bawaslu katanya sudah melakukan proses identifikasi laporan secara langsung.

Proses identifikasi kelengkapan syarat formil maupun syarat materiilnya. Syarat formil itu adalah bukti-bukti identitas pelapor, terlapor.

Kemudian uraian kegiatan atau kejadian. Sementara syarat materiilnya itu adalah uraian dan bukti-bukti.

“Ini tadi kita tanyakan ke pihak pelapor, seandainya ada sejumlah item kurang lengkap diberikan kesempatan dua hari kedepan kepada pelapor untuk melengkapi  dokumen apakah pelapor mengetahui identitas pelaku pengrusakan atau saksi-saksi. Tadi sudah disampaikan bahwa kejadiannya sesuai tanggal dilaporkan dan nanti kami melakukan proses kajian awal,”ujarnya.

Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku perlu menyampaikan ke masyarakat, bahwa alat peraga kampanye  menjadi sesuai yang dilindungi undang-undang.

“Pengerusakan alat peraga kampanye itu merupakan hal yang dilarang sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang  7 tahun 2017.

Dan sanksi nya itu  ada di pasal 521 yakni sanksi pidana Hukuman dua tahun maksimal serta denda itu Rp 24 juta.

Untuk itu kami imbau masyarakat untuk selalu menjaga kondusifitas. Kita berpolitik dengan menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga badung yang lebih baik ,” bebernya Kayun.

Sementara Ketua DPD Partai Golkar Badung, I Wayan Suyasa  mengakui jika APK adalah bagian dari sosialisasi di masa kampanye.

Bahkan seluruh partai politik diberikan kesempatan yang sama untuk mensosialisasikan partai dan masing-masing calon.

“Pemahaman kepada masyarakat mungkin terlalu idealis atau bagaimana, tetapi APK itu bagian dari bakal calon sebagai sosialisasi, Harapan kami masyarakat dan tokoh, baik itu kelian adat, bendesa, menunjukkan peran masyarakat. Apalagi di Badung, bicara demokrasi dan intelektualitas itu sangat tinggi, artinya jangan lah kalau tidak suka baliho di robek, ,” ujarnya.

Suyasa pun menilai perusakan baliho tersebut merupakan sebuah bentuk intimidasi dan tidak saling menghargai.

Sehingga dia memilih untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Abiansemal. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved