Berita Denpasar
Capaian Aktivasi IKD di Denpasar Baru 5 Persen, Disdukcapil Akan Sasar Pengunjung Denfest
Sampai saat ini capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Denpasar belum sesuai target.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini capaian aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Denpasar belum sesuai target.
Di mana hingga saat ini, jangkauannya baru 5 persen dari jumlah penduduk wajib KTP.
Padahal untuk target tahun 2023 ini, seharusnya 25 persen.
Baca juga: Libur Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Denpasar Diharapkan Bisa Capai 100 Persen
Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus melakukan sistem jemput bola.
Dan pada momen Denpasar Festival (Denfest) ini, Disdukcapil juga akan ikut membuka satu stand khusus untuk aktiviasi IKD.
"Untuk meningkatkan jumlah IKD, kami akan membuka stand di Denfest akan bisa menjaring masyarakat yang akan datang ke Denfest untuk bisa melakukan aktivasi IKD,” kata Kepala Disdukcapil Kota Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Senin 18 Desember 2023.
Baca juga: Libur Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Denpasar Diharapkan Bisa Capai 100 Persen
Ia menambahkan, target tahun ini harus mencapai 124.444 orang untuk di Kota Denpasar.
Namun saat ini baru sekitar 5 persen dari jumlah itu yang baru memiliki IKD.
Bukan saja IKD yang masih kecil, untuk e-KTP juga belum 100 persen.
Baca juga: Tampik TNI Bekingi Prostitusi, Anggota Kodam Udayana Serang Satpol PP Denpasar karena Ikut-ikutan
Karena itu, pihaknya terus menggencarkan jemput bola.
Ia mengatakan, untuk penduduk wajib e-KTP di Denpasar sebanyak 506.067.
Dewa Juli menambahkan, kegiatan jemput bola ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Baca juga: Pohon Tumbang Di Desa Antap Jalur Utama Denpasar-Gilimanuk
Seperti diketahui, Identitas Kependudukan Digital adalah Aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
"Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan yang bisa diakses adalah Kartu Vaksin, NPWP, Kepemilikan Kendaraan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," lanjut Dewa Gde Juli.
Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.