Pemilu 2024

Baliho Milik Caleg Suarta Dirobek OTK

Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bali dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil Buleleng Nyoman Suarta dirobek

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Baliho milik caleg DPRD Bali dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil Buleleng Nyoman Suarta nampak robek, Selasa (19/12). Diduga baliho itu dirobek OTK 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebuah baliho calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bali dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil Buleleng Nyoman Suarta dirobek orang tidak dikenal (OTK).

Hal ini pun telah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng.

Suarta yang juga sekaligus Ketua PIMCAB PKN Buleleng ini menyebut balihonya yang dipasang di  wilayah Banjar Dinas Delod Margi, Desa Silangjana, Kecamatan Sukasada, Buleleng ini diduga dirobek saat Hari Raya Saraswati atau pada Sabtu, 16 Desember 2023 sore kemarin.

Selain miliknya, baliho caleg dari partai lain yang dipasang di lokasi yang sama juga mengalami hal serupa.

"Baliho caleg dari PDI Perjuangan dari Partai Gerindra juga sama dirobek juga. Padahal baliho milik saya ini dipasang sudah atas seizin pemilik lahan dan aparat desa, tidak mengganggu aktivitas publik juga. Saya pasang saat masa kampanye,” kata Suarta.

Suarta pun yakin balihonya itu robek bukan karena faktor alam, melainkan  menduga dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Saya tidak menuduh siapa-siapa yang melakukan perobekan. Namun ini kan udah masuk tahap kampanye. Ada upaya pengurusakan itu kan sudah masuk pelanggaran," ucapnya.

Atas kondisi ini Suarta mengaku telah melapor ke Bawaslu Buleleng secara lisan.

Ia berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar kejadian serupa tidak lagi terjadi.  

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata membenarkan bila pihaknya menerima laporan perusakan baliho milik salah satu caleg PKN.

Baca juga: Guru PPPK Jembrana Pertanyakan Tambahan Penghasilan Tak Cair 6 Bulan

Namun laporan itu kata Carna tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Sebab dalam laporan tidak disebutkan siapa yang melakukan perusakan.

“Siapa yang  terlapor dan melapor itu harus jelas. Pristiwanya harus jelas. Sementara dalam kejadian ini laporan yang kami terima baru disampaikan via telepon," jelas Carna.

Kendati demikian, Carna mengaku tetap menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Panwaslu Kecamatan Sukasada untuk melakukan pengecekan dan penelusuran.

"Kami lebih mengedepankan penerlurusan, siapa tahu di lingkungan itu ada yang tahu siapa yang melakukan perusakan. Kami juga sambil melakukan sosialisasi ke lapangan. kita juga perlu kerjasama dengan masyrakaat untuk bisa mengawasi karena tindakan perusakan itu sudah tidak baik dan bisa diancam dengan pidana Pemilu. ” tandasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved