Berita Jembrana

Guru PPPK Jembrana Pertanyakan Tambahan Penghasilan Tak Cair 6 Bulan

Guru PPPK Jembrana Pertanyakan Tambahan Penghasilan Tak Cair 6 Bulan, Pembayaran Sistem Cary Over di Tahun 2024

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Ilustrasi - Guru PPPK Jembrana Pertanyakan Tambahan Penghasilan Tak Cair 6 Bulan 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM -  Guru PPPK di Jembrana pertanyakan soal tambahan penghasilan (tamsil) yang tak cair sejak bulan Juli-Desember 2023 atau selama enam bulan.

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana menyebutkan pembayaran bakal dicairkan dengan sistem carry over atau dibayarkan tahun depan karena anggaran yang diberikan pusat tahun ini tak cukup mengcover semua tenaga guru.

Disisi lain, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) justru menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi oleh para guru dan belum diajukan Disdikpora.

Padahal, anggarannya sudah tersedia.

"Kami sudah tandatangan untuk Triwulan III (Juli-September) tapi belum cair juga. Yang Triwulan IV (Oktober-Desember) kami belum tandatangan," tutur seorang guru yang bertugas di Jembrana, Selasa 19 Desember 2023. 

Dia yang mewakili guru lainnya tersebut kemudian mempertanyakan terkait pencairan tambahan penghasilan (tamsil) yang tak cair dalam kurun waktu lama tersebut.

Padahal sebelumnya pemerintah selalu mengklaim bahwa Jembrana memiliki anggaran alias tak defisit.

"Kemarin katanya tidak defisit, kenapa hak-hak kami belum juga dibayarkan. Padahal kami sangat membutuhkan tambahan penghasilan tersebut," keluhnya. 

Ia dan guru lainnya berharap agar pemerintah memberikan kejelasan terkait hal tersebut. Karena menyangkut dengan hak dari para guru.

Baca juga: Telan Rp 11,1 Miliar Jembatan Kajang Merah Pulihkan Ekonomi Tabanan


"Kami mohon kejelasannya," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra mengungkapkan, tunjangan untuk guru berstatus PPPK bernama tamsil atau tambahan penghasilan.

Tamsil guru PPPK triwulan 3 dan triwulan 4 bakal dibayarkan secara carry over atau dibayarkan di tahun berikutnya.

"Untuk tamsil kita sudah sosialisasikan kepada semua guru PPPK akan dibayarkan secara carry over atau dibayarkan di tahun berikutnya atay 2024 mendatang. Itu dibayarkan setelah triwulan 1 tahun depan," jelasnya. 

Dia menjelaskan, pergerakan data guru PPPK dari tahun ke tahun menjadi penyebab kekurangan anggaran.

Sebab, pemerintah pusat memberikan anggaran sesuai data yang dipegang saat itu. Ketika di tahun 2022 ada pengangkatan, praktis datanya juga berubah dan plot anggaran sudah dihitung sebelumnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved