Urus STR Tak Perlu Calo, Nakes Tinggal Akses Portal portal SATUSEHAT SDMK

Urus STR Tak Perlu Calo, Nakes Tinggal Akses Portal portal SATUSEHAT SDMK

Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Nakes di RSUD Buleleng saat diberikan vaksin dosis keempat Covid-19, Jumat 5 Agustus 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan solusi untuk meminimalisir adanya praktek calo dalam pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes).

Saat ini named dan nakes tak perlu lagi menggunakan jasa calo untuk pengurusan STR.

Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya mengatakan pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.

Baca juga: 12 Peserta PPPK Nakes Gugur, Formasi Nakes Rekrutmen 2023 Terancam Tidak Terpenuhi

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” katanya dalam website resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional secara berkala.

Baca juga: Jembrana Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2023 Nakes dan Teknis, 165 Formasi PPPK Tak Terisi

Sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup dan named.

Nakes juga harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.

Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan. 

Berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada Fakultas/Perguruan Tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved