Breaking News

Seputar Bali

Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung

Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung 

Paket sabu tersisa 10 paket, dan ketika akan menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau petugas kepolisian.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya diamankan 10 paket sabu yang belum berhasil ditempel, dan 2 unit ponsel.

Baca juga: UPDATE Penebasan 2 WNA Timor Leste di Sidakarya, Polisi Duga Buntut dari Permasalahan di Luar Bali

Saat interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa. 

Di sana petugas berhasil menyita paket sabu, ganja, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.

Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 122,94 gram, dan 1 paket ganja seberat 0,45 gram.

Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik Ther. 

Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel. 

Sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temennya. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved