Berita Denpasar
Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat
Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Ini sebagaimana dakwaan yang dipasang JPU.
"Dakwaan sudah dibacakan, penuntut umum memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.
Dikatakan Lukman, terhadap dakwaan JPU, tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
"Tidak (eksepsi). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.(*)
Bermula Kecurigaan dari IPAW Cium Aroma Tak Sedap, Endi Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos |
![]() |
---|
Listrik Belum Normal Pasca Banjir, Perbaikan Kelistrikan Pasar Badung Mulai Rp 1,7 M Hingga Rp 3,7 M |
![]() |
---|
Denpasar Raih 3 Penghargaan di Bidang Pariwisata pada Ajang Indonesia Tourism Meeting Week 2025 |
![]() |
---|
TEGA Sunardi Bunuh Istrinya, Depresi Urus Evi Stroke dan Ajak Akhiri Hidup Bersama |
![]() |
---|
Dipicu Gaya Hidup Hedon, Manajer Keuangan Perusahaan Swasta di Bali Gelapkan Uang Setengah Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.