Berita Denpasar

Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat

Tak Sadar Dibuntuti Anggota Polresta Denpasar, Arif Kaget Ditangkap di Kuta, Ada Bukti Chat

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dokumentasi Polres Metro Jakarta Barat
Ilustrasi - foto tak terkait berita 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Polresta Denpasar dengan sigap menangkap Arif Budiman (32) di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung.

Arif telah dibuntuti petugas Polresta Denpasar hingga dilakukan penangkapan di wilayah Kuta.

Penangkapan terhadap Arif berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas Polresta Denpasar.

Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Terungkap, Sosok Pelaku Penebasan 2 Warga Timor Leste di Sidakarya Denpasar, Logat Luar Bali Disorot

Setelah diamankan, Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap Arif.

Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.

Penggeledahan berlanjut di kamar kos Arif di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.

Arif mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). 

 

Arif mengaku bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel.

Atas perbuatannya itu, kini Arif harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Arif Budiman (32) telah menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Ini sebagaimana dakwaan yang dipasang JPU

"Dakwaan sudah dibacakan, penuntut umum memasang dakwaan alternatif kepada terdakwa," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama.

Dikatakan Lukman, terhadap dakwaan JPU, tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Tidak (eksepsi). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved