Seputar Bali
Empat Pelaku Video Asusila di Buleleng Ditetapkan Tersangka, Sempat Ajak Korban Minum Miras
Empat pelaku persetubuhan terhadap seorang siswi usia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Empat pelaku persetubuhan terhadap seorang siswi usia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika pada Selasa (26/12) mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memiliki cukup bukti untuk menjerat keempat pelaku.
Dimana bukti yang dikantongi ialah swafoto para pelaku yang tengah menyetubuhi korban hingga viral di sosial media.
Baca juga: KPU Bangli Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Begini Hasilnya
Selain itu polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.
"Saat diperiksa keempat tersangka juga sudah mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban," jelas AKP Diatmika.
AKP Diatmika menyebut, persetubuhan itu terjadi pada Sabtu (23/12) malam di rumah milik tersangka RM yang terletak di Kecamatan Buleleng.
Korban kala itu diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk bermain game.
Di lokasi itu korban kemudian diajak untuk meminum minuman keras hingga mabuk.
Baca juga: KPU Bangli Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, Begini Hasilnya
Dalam keadaan tak sadarkan diri, siswi malang itu kemudian dibawa ke rumah tersangka RM, lalu disetubuhi oleh keempat tersangka secara bergiliran.
Saat tengah menyetubuhi korban, salah satu tersangka kemudian mengabadikan kejadian itu dengan berswafoto.
Pada Minggu (24/12) malam, keempat tersangka kemudian digiring ke Polres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terpisah Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra tidak menampik aksi bejat yang dilakukan oleh keempat tersangka itu sempat membuat kelompok pemuda termasuk keluarga korban geram.
Keempat tersangka itu bahkan nyaris diamuk massa.
Mengingat saat ini tiga tersangka yang masih dibawah umur hanya dikenakan wajib lapor, pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
Yulio pun menegaskan kasus ini tengah ditangani secara profesional oleh pihaknya.
"Kasus ini sedang berjalan. Ini negara hukum, jangan lakukan sesuatu diluar hukum. Kami bisa menjerat siapapun apabila itu terjadi,”
“Korban juga sudah kami imbau agar jangan melakukan kegiatan yang mencolok, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Lebih baik di rumah dulu," terangnya. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.