Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Penyebab Wafatnya Lukas Enembe: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Tubuh Alami Pembengkakan

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. Berikut adalah penyebabnya.

|
Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
TribunPapua/Istimewa
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi. Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia pada hari ini, Selasa, 26 Desember 2023. Berikut adalah penyebabnya. 

Kaligis berujar, Apakah hal itu dapat juga diberlakukan kepada Lukas Enembe.

"Karena sebelumnya, Novel Baswedan juga dapat berobat di Singapura. Apakah hal yang sama juga dapat berlaku bagi Bapak Lukas Enembe?," ujar Kaligis.

Apabila permohonan pendampingan ini dikabulkan, kata Kaligis, maka akan ditemani, oleh Komnas HAM, dan KPK, atas biaya yang ditanggung keluarga Bapak Lukas Enembe.

"Surat ini merupakan upaya terakhir kami dalam upaya memenuhi keinginan dari Bapak Lukas Enembe untuk berobat dengan dokter pribadinya," tukas Kaligis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan IDI: Lukas Enembe Layak Bersidang

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved