Berita Denpasar
Beredar Isu Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Tahun 2024, Ini Penjelasan Disdukcapil Kota Denpasar
untuk pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar tak memerlukan lagi fotokopi KTP.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Belakangan ini di media sosial dan di beberapa pemberitaan muncul isu jika fotokopi KTP tak berlaku lagi di tahun 2024 mendatang.
Disebutkan jika fotokopi tersebut akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan terkait penggunaan fotokopi KTP tergantung lembaga pengguna.
"Apabila lembaga pengguna masih memerlukan, dipersilakan menggunakan," katanya saat diwawancarai Rabu 27 Desember 2023.
Baca juga: Ratusan Pengunjung Denfest 2023 Lakukan Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD
Namun ia menambahkan, untuk pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil Kota Denpasar tak memerlukan lagi fotokopi KTP.
Hal ini dikarenakan pengurus tinggal melengkapi formulir yang diberikan.
"Tapi untuk di Capil sendiri pengurusan apapun, kalau formulir sudah diisi lengkap tidak perlu fotokopi," katanya.
Pihaknya juga menyinggung terkait dengan IKD.
Menurutnya, sampai saat ini IKD belum menjadi pengganti KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
"Sifatnya saat ini saling melengkapi. Namun siapa tahu, suatu saat blangko KTP tidak dicetak lagi, bisa dipergunakan IKD ini," katanya.
Menurutnya, saat ini beberapa lembaga sudah menerapkan penggunaan IKD dan tak perlu menunjukkan KTP fisik.
Semisal di bandara, penumpang bisa memperlihatkan IKD tanpa memperlihatkan KTP fisik.
Ia menambahkan, untuk aktivasi IKD di Denpasar baru 7 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP.
Sehingga pihaknya akan terus melakukan peningkatan cakupan termasuk dengan sistem jemput bola.
"Cakupannya masih kecil, karena mungkin menurut masyarakat, manfaatnya belum terlalu," katanya.
Sementara itu, dilansir dari website resmi Dirjen Dukcapil, terkait isu fotokopi KTP-el yang tidak berlaku lagi, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Namun sejak tahun 2021, Dukcapil sudah menyuarakan agar pemanfaatan data kependudukan dalam KTP-el dapat diverifikasi melalui perangkat card reader dan tidak perlu fotokopi KTP-el.
Teguh sendiri pun mengaku pernah membuktikan bahwa penggunaan IKD membuat pelayanan publik menjadi lebih cepat, dan lebih aman.
"Saya bisa ambil contoh misalnya dalam transaksi perbankan untuk membuka rekening, saya pernah coba itu di Bank Jatim cuma membutuhkan waktu tak lebih 10 detik selesai urusan," katanya.
Sehingga, tidak perlu lagi mengisi formulir dari perbankan yang menyita banyak waktu.
"Dengan IKD itu prinsip kerjanya system to system, bisa pakai barcode atau pakai teknologi face recognition. Ini akan meminimalkan fraud," imbuhnya.
Namun ia mengingatkan, IKD ini masih terus berproses untuk penyempurnaan sehingga akan terintegrasi dengan semua kementerian/lembaga pengguna dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik atau SPBE.
Dalam IKD, selain data pengguna juga terdapat data keluarga, misalnya suami, istri, anak dan data Kartu Keluarga.
Teguh menjelaskan, IKD adalah bagian dari inovasi yang terus dikembangkan Ditjen Dukcapil di masa depan, bahkan bisa menjadi semacam dompet digital serta menjadi hub berbagai layanan publik. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.