Kasus Korupsi Pengadaan Buku Disdik

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng, Miliki Kost hingga Showroom

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi mempunyai sejumlah aset usaha di Jakarta dan Tangerang.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Putu Candra
Roy saat memberikan keterangan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi di Pengadilan Tipikor Denpasar 

"Punya usaha konveksi juga, yang mengelola adik ipar. Sekarang usahanya sudah tidak berjalan sejak 6 tahun lalu," jelasnya.

Selain Fahrur Rozi, adalah Haji Suwanto selaku Direktur CV Aneka Ilmu yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. 

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. 

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. 

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat. 

Baca juga: Masuk Musim Hujan, Jembrana Malah Alami Suhu Panas, Tertinggi Hingga 34 Derajat Celcius

Atas perbuatannya, Fatur Rozi disangkakan pasal berlapis. Kesatu pertama, Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Atau ketiga, Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau keempat, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan 

Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan kedua pertama, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. CAN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved