Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia
SOSOK Lukas Enembe Eks Gubernur Papua, Jadi Terpidana Korupsi hingga Meninggal karena Gagal Ginjal
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini tengah berhadapan dengan kasus hukum tindak pidana korupsi dikabarkan meninggal dunia di Jakarta pada Se
TRIBUN-BALI.COM – SOSOK Lukas Enembe Eks Gubernur Papua, Jadi Terpidana Korupsi hingga Meninggal karena Gagal Ginjal
Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang kini tengah berhadapan dengan kasus hukum tindak pidana korupsi dikabarkan meninggal dunia di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.
Di saat-saat terakhir hidupnya, ia didakwa atas kasus suap dan gratifikasi berbagai proyek pembangunan di Papua.
Lukas Enembe menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada pukul 10.45 WIB.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepalas RSPAD Gatot Subroto, Letjend TNI dr Albertus Budi Sulistya.
"Benar (meninggal dunia) Pukul 10.45 WIB," kata Budi kepada Tribunnews.com.
Berdasarkan informasi sebelumnya, Lukas memang sudah mengalami sakit pada bagian jantung dan beberapa kali kondisinya kerap menurun.
Lantas, seperti apa sosok dan profil yang pernah menjadi orang nomor satu di Papua tersebut?
Baca juga: Riwayat Penyakit Lukas Enembe, Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal, Namun Pernah Sakit Stroke
Profil Lukas Enembe
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013.
Ia menjabat sebagai Gubernur Papua selama dua periode.
Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mamit, Kabupaten Tolikara dan saat ini berusia 56 tahun.
Lukas menikah dengan Ny Yulce W Enembe dan dikaruniai tiga orang anak.
Ia merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.
Saat kuliah, Lukas juga aktif menjadi penggerak kegiatan Kelurahan Tani Pegunungan Tengah hingga tahun 1996.
Kemudian, Lukas mengawali kariernya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang berkantor di Sospol Kabupaten Merauke sejak 1997.
Lalu, setelah satu tahun menjadi PNS, Lukas melanjutkan studinya di The Christian Leadership and Second Linguistic di Comerstone College Australia, dari tahun 1998-2001.
Pada 2005, Lukas diketahui beralih karier sebagai politikus dan memutuskan untuk menjadi calon wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya.
Sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua pada 2013, sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Bupati Puncak Jaya pada 2007.
Baca juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Akhiri Kasus Pidana Tindak Korupsi Terdakwa
Data Keluarga
Nama Istri: Ny. Yulce W. Enembe
Pekerjaan Istri: Ibu Rumah Tangga
Anak-anak:
1. Astract Bona T.M. Enembe
2. Eldorado Gamael Enumbi
3. Dario Alvin Nells Isak Enembe
Riwayat Pendidikan
- SD YPPGI Mamit : Lulusan Tahun 1980
- SMAN 1 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1983
- SMAN 3 Jayapura di Sentani : Lulusan Tahun 1986
- Sarjana Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado (1995)
- The Christian Leadership & Secound Leanguestic di cornerstone College, -Australia (2001)
Riwayat Organisasi
- Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
- Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
- Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
- Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
- Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
- PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
Baca juga: Penyebab Wafatnya Lukas Enembe: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Tubuh Alami Pembengkakan
Perkembangan Kasus Korupsi
Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.
Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.
Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.
Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Ginjal Sudah Tak Berfungsi
Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga dikonfirmasi oleh Ketua Tim Penasihat Hukumnya, OC Kaligis.
OC Kaligis mengatakan, Lukas meninggal kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (26/12/2023).
Dijelaskan OC Kaligis, tiga hari sebelumnya, Lukas sempat mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya, sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakakn," katanya.
Kemudian, rencananya, sore nanti pihak keluarga akan membawa jasad Lukas ke Papua untuk dimakamkan di sana.
"Ini kan dia kepala adat. Nanti dibawa ke Papua. Mungkin sore," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunhealth.com dengan judul Profil Sosok Lukas Enembe, Terpidana Korupsi yang Meninggal karena Ginjal, Eks Gubernur Papua,

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.