Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Akhiri Kasus Pidana Tindak Korupsi Terdakwa

Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Papua/Hendrik
Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/ Hendrik) Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa. 

TRIBUN-BALI.COM – Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Kepastian berakhirnya pertanggungjawaban terdakwa pidana dugaan korupsi Lukas Enembe, langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Seperti yang diketahui, sebelum Lukas Enembe meninggal dunia, Mantan Gubernur Papua tersebut merupakan terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan, ia telah diputuskan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Penyebab Wafatnya Lukas Enembe: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Tubuh Alami Pembengkakan

Baca juga: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2023.

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat ditemui Senin (8/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat ditemui Senin (8/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Menurut Pattyona, Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Baca juga: Pramugari Tamara Anggraeny Ada Hubungan dengan Lukas Enembe? KPK Ungkap Dugaan Terima Uang

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Kronologi Meninggalnya Lukas Enembe

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved