Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Akhiri Kasus Pidana Tindak Korupsi Terdakwa

Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Papua/Hendrik
Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/ Hendrik) Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa. 

"Setelah kedatangan dua dokter specialist dari Singapura pada Sabtu (28/10/2023), mereka berhasil meyakinkan Bapak Lukas untuk melakukan cuci darah. Bila tidak segera dicuci darah, bisa membahayakan jiwa Pak Lukas," kata Petrus pada 1 November 2023.

Seperti dilansir Kompas.com, Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja saat Sidang, Tak Ngaku Soal Judi, Komit Urus Pemerintahan

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved