Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Akhiri Kasus Pidana Tindak Korupsi Terdakwa

Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Papua/Hendrik
Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/ Hendrik) Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa. 

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.30 WIB.

Selama ini Lukas Enembe disebut harus sering menjalani cuci darah, dengan pantauian dokter pribadinya dari Singapura.

Lukas meninggal dalam keadaan dijaga oleh istri dan anggota keluarganya.

Adapun koronologi meninggalnya Gubernur Papua dua periode itu diungkap oleh Kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Baca juga: KPK Panggil Pramugari Selvi, Ada Hubungan Apa dengan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe?

Ia mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe.

"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.

“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi (TribunPapua/Istimewa)

Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diungkap Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Menurut Albertus, Enembe meninggal pada Selasa, pukul 10.45 WIB.

Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sebut Kasus Lukas Enembe Masuk Kategori Big Fish, Ketua KPK: Dia 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum

Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona, menyebut bila setiap minggu, dokter mewajibkan Lukas Enembe menjalani tiga kali cuci darah.

Karena itu, pihaknya selalu meminta Hakim Pengadilan Tinggi memberikan status tahanan kota pada Lukas Enembe, namun tidak diberikan hingga akhir hidupnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved