Mantan Gubernur Papua Meninggal Dunia

Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Akhiri Kasus Pidana Tindak Korupsi Terdakwa

Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Editor: Muhammad Raka Bagus Wibisono Suherman
Tribun Papua/Hendrik
Foto mendiang eks Gubernur Papua Lukas Enembe. (Tribun-Papua.com/ Hendrik) Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa. 

TRIBUN-BALI.COM – Setelah Lukas Enembe dikonfirmasi meninggal dunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi akhiri pertanggungjawaban pidana dugaan korupsi terdakwa.

Kepastian berakhirnya pertanggungjawaban terdakwa pidana dugaan korupsi Lukas Enembe, langsung disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Seperti yang diketahui, sebelum Lukas Enembe meninggal dunia, Mantan Gubernur Papua tersebut merupakan terdakwa dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Bahkan, ia telah diputuskan bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Penyebab Wafatnya Lukas Enembe: Ginjal Sudah Tidak Berfungsi, Tubuh Alami Pembengkakan

Baca juga: Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir tetapi dalam konteks perkara tipikor,” kata Tanak saat dihubungi, Selasa, 26 Desember 2023.

Tanak mengatakan, dengan meninggalnya Lukas hak penuntut umum terhadap Lukas berakhir demi hukum.

Hal ini juga berlaku termasuk untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas yang belum dibawa ke pengadilan.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang) berakhir demi hukum,” ujar Tanak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat ditemui Senin (8/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat ditemui Senin (8/5/2023).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pattyona menyebut Lukas meninggal dunia setelah divonis menderita gagal ginjal. Politikus Partai Demokrat itu juga disebut menderita stroke dan jantung.

Menurut Pattyona, Lukas disebut sempat meminta untuk berdiri sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Adapun Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Baca juga: Pramugari Tamara Anggraeny Ada Hubungan dengan Lukas Enembe? KPK Ungkap Dugaan Terima Uang

Menurut Petrus, putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Lukas tetap menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh.

PT DKI Jakarta juga mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan 8 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Kronologi Meninggalnya Lukas Enembe

Eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.30 WIB.

Selama ini Lukas Enembe disebut harus sering menjalani cuci darah, dengan pantauian dokter pribadinya dari Singapura.

Lukas meninggal dalam keadaan dijaga oleh istri dan anggota keluarganya.

Adapun koronologi meninggalnya Gubernur Papua dua periode itu diungkap oleh Kuasa hukumnya, Antonius Eko Nugroho.

Baca juga: KPK Panggil Pramugari Selvi, Ada Hubungan Apa dengan Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe?

Ia mendapat kabar meninggalnya Lukas Enembe dari keluarga yang mendampingi dan merawat Lukas, yakni Pianus Enembe.

"Sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas (terkulai dan) menghembuskan napas terakhirnya," ungkap Antonius kepada Kompas.com, Selasa siang.

Dari penuturan Pianus, kata Antonius, Lukas tidak bernapas lagi saat itu. Kemudian, keluarga langsung menidurkan dan memanggil dokter.

“Sudah diberikan tindakan, namun Bapak sudah meninggal," kata Antonius.

Antonius menyebutkan, berdasarkan keterangan dari adik Lukas Enembe, Elius Enembe, jenazah Gubernur Papua itu akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023) malam.

Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi
Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia di Jakarta, Pihak RSPAD Gatot Subroto Beri Konfirmasi (TribunPapua/Istimewa)

Kabar meninggalnya Lukas Enembe juga diungkap Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Menurut Albertus, Enembe meninggal pada Selasa, pukul 10.45 WIB.

Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi dan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang perkaranya tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sebut Kasus Lukas Enembe Masuk Kategori Big Fish, Ketua KPK: Dia 10 Tahun Tak Tersentuh Hukum

Karena sakit, Lukas yang sedianya mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto.

Sebelumnya, Anggota Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe (TPHLE), Petrus Bala Pattyona, menyebut bila setiap minggu, dokter mewajibkan Lukas Enembe menjalani tiga kali cuci darah.

Karena itu, pihaknya selalu meminta Hakim Pengadilan Tinggi memberikan status tahanan kota pada Lukas Enembe, namun tidak diberikan hingga akhir hidupnya.

"Setelah kedatangan dua dokter specialist dari Singapura pada Sabtu (28/10/2023), mereka berhasil meyakinkan Bapak Lukas untuk melakukan cuci darah. Bila tidak segera dicuci darah, bisa membahayakan jiwa Pak Lukas," kata Petrus pada 1 November 2023.

Seperti dilansir Kompas.com, Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal.

Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja saat Sidang, Tak Ngaku Soal Judi, Komit Urus Pemerintahan

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lukas Enembe Meninggal, KPK: Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved