Pemilu 2024
Tiga Perbekel PAW Dilantik, Usai Pejabat Sebelumnya Pilih Maju Jadi Caleg
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya akhirnya melantik tiga Perbekel Penggantian Antar Waktu (PAW), Rabu 27 Desember 2023
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya akhirnya melantik tiga Perbekel Penggantian Antar Waktu (PAW), Rabu 27 Desember 2023.
Tiga Perbekel itu diambil sumpah jabatan untuk masa bhakti 2023 hingga 2025 mendatang.
Yakni untuk PAW Perbekel Desa Antosari Selemadeg Barat, Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan dan Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri, Tabanan.
Tiga orang PAW yang mengucap sumpah jabatan itu diantaranya yakni I Nyoman Agus Suriawan PAW dari Desa Antosari. Kemudian I Gusti Nengah Sulandera PAW dari Desa Sembung Gede Kecamatan Kerambitan dan I Made Topik Wibawa, PAW Desa Pandak Gede Kecamatan Kediri.
Baca juga: Antisipasi Penumpukan Kendaraan saat Arus Balik Nataru, Pelabuhan Gilimanuk Siagakan 4 Kapal Jumbo
Ketiga Perbekel di atas menggantikan perbekel sebelumnya, yang memastikan diri dan sudah terdaftar di DCT akan bertarung pada Pemilu 2024.
Yakni I Nengah Surajaya yang sebelumnya merupakan Perbekel Sembung Gede. Kemudian I Wayan Widiartha
Perbekel Antosari kecamatan Selemadeg. Dan jabatan Perbekel Pandak Gede kecamatan Kediri sebelumnya dijabat oleh I Gusti Ketut Artayasa.
Ketiganya resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPRD Tabanan melalui partai PDI Perjuangan.
Bupati Tabanan, Komang Gede Sanjaya mengatakan, bahwa PAW perbekel ini sudah melalui Musyawarah Desa, yang telah berjalan dengan aman dan kondusif.
PAW melalui musyawarah desa pada hakikatnya adalah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan roda Pemerintahan Desa yang sekaligus meneruskan masa Jabatan perbekel sebelumnya.
Perbekel PAW memiliki tanggung jawab dan kewajiban utamanya terkait dengan pelayanan masyarakat hingga selesai melaksanakan tugas berdasarkan sisa masa jabatan Perbekel sebelumnya yang digantikan.
Baca juga: Mayjen TNI Purn I Ketut Suardana Meninggal Dunia, Sang Ibu: Kenapa Anak Saya Duluan Pergi?
“Dan itu edisi dengan ketentuan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan Perbekel Antar Waktu Terpilih memahami tugas, wewenang dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembinaan Kemasyarakatan,” ucapnya.
Sanjaya menambahkan, bahwa Perbekel PAW untuk segera memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi, untuk menghindari kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi serta memetakan potensi desa yang dimiliki.
Kemudian, memanfaatkan dana-dana transfer untuk pengembangan potensi Desa dan Sumber daya pendapatan asli Desa agar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Serta jangan lupa menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga di Desa, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten serta memiliki tanggungjawab untuk menjaga stabilitas dan kelangsungan program-program yang telah dicanangkan oleh Perbekel sebelumnya,”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.