Berita Denpasar

BNNP Bali Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Disamarkan dengan Kain Ulos

BNNP Bali Ungkap 6 Kasus Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, Disamarkan dengan Kain Ulos-Bungkus Kopi Robusta

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Suasana konferensi pers BNNP Bali. Ungkap peredaran narkoba lewat jasa ekspedisi pada November-Desember 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika selama bulan November-Desember 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol. I Made Sinar Subawa melalui jumpa pers yang digelar di Kantor BNNP Bali, Kamis 28 Desember 2023.

Kasus pertama, yakni kasus peredaran narkoba dengan modus operandi menggunakan jasa ekspedisi yang disamarkan dengan kain ulos.

“Pertama, kasus pengiriman paket ganja yang disamarkan dengan kain ulos. Berdasarkan koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara,” ungkapnya.

Pasalnya, petugas berhasil membekuk terduga pelaku berinisial JE (27) di pinggir Jalan Majapahit, Kuta pada 18 November 2023 lalu.

Dari tangan JE, pertugas berhasil mengamankan 1.524 gram ganja. Pasalnya, JE diduga bagian dari jaringan Medan-Bali dan disinyalir kerap mengedarkan ganja di daerah Kuta.

Kedua, masih atas koordinasi dengan BNNP Sumatera Utara, BNNP Bali berhasil membekuk terduga pelaku BL (24) pada 30 November 2023 lalu.

BL dibekuk petugas di pinggir Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta yang kemudian berlanjut ke TKP kedua, rumah kos BL di Gg. Turi, Jalan Bhineka Jati Jaya.

Dari tangan BL, petugas menyita dua paket ganja seberat 939,97 gram. 

“Pengungkapan kasus berdasarkan koordinasi BNNP Sumatera Utara. Pelakunya adalah BL. Barang bukti dua paket ganja dengan berat 939,97 gram. Menggunakan modus jasa pengiriman,” ungkap Kombes Pol. Made Sinar.

Kasus lainnya yakni penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 159 butir pada 21 Desember 2023 lalu.

Kombes Pol. Made Sinar menerangkan, modusnya dengan menggunakan jasa ekspedisi yang disamarkan dengan bungkus kopi robusta.

 

Baca juga: Banyak Masyarakat Namanya Dicatut Parpol, KPU Badung Tegaskan Penghapusan Nama di Sipol Tugas Parpol


“Jasa pengiriman, BB disamarkan dalam bungkus Coffee Robusta,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bali-Nusra ini, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MA (27) di sebuah rumah kos Jalan Puri Mumbul Permai, Kuta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA sempat menerima ekstasi pada September lalu untuk diedarkan di Bali.

Lantaran tak laku, ekstasi tersebut rencananya dikirimkan oleh MA ke Bandung, Jawa Barat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved