Pungli di Fast Track Imigrasi

Kejati Bali Periksa 45 Saksi Kasus Pungli Fast Track, Ungkap Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) terus mendalami kasus pungli jalur cepat (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ida Bagus Putu Mahendra
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana. Sebut pihaknya telah memeriksa 45 saksi terkait pungli jalur fast track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali) terus mendalami kasus pungli jalur cepat (fast track) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Pasalnya, pihak Kejati Bali dikatakan telah memeriksa 45 saksi guna membuat terang kasus pungli ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menuturkan, 45 saksi itu terdiri dari pihak internal imigrasi, hingga pihak eksternal seperti travel agent.

“Kemarin kalau posisi terakhir sekitar 45 orang saksi. Itu baru saksi umum.”

“Pokoknya saksi yang terkait bagaimana membuat terang kasus fastrack ini,”

“Baik pegawai Imigrasi, pihak luar, travel agent yang memang ada kaitannya,” ungkapnya di Kantor Kejati Bali, Jumat 29 Desember 2023.

Nantinya, pihak Kejati Bali akan meminta keterangan dari saksi ahli. 

Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 mendatang.

“Terakhir masih pemeriksaan ahli. Ahli yang melakukan pemeriksaan device yang kita sita yang kemudian diekstrak, kemudian dituangkan dalam BA pemeriksaan.”

“Dijadwalkan akhir tahun ini dan awal tahun depan. Mudah-mudahan awal tahun depan kita bisa berikan perkembangan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Bali menetapkan seorang tersangka dalam kasus penyalahgunaan fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dalam siaran persnya, Kejati Bali menetapkan pria berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebagai tersangka pada 15 November 2023.

Diketahui, lima petugas Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diamankan oleh Kejati Bali pada Selasa 14 November 2023 malam.

Pasalnya, mereka disinyalir menyalahgunakan jalur cepat alias fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Aspidsus Kejati Bali Deddy Koerniawan menjelaskan, jalur fast track ini sejatinya tidak dipungut biaya alias gratis bagi orang yang diprioritaskan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved