Seputar Bali
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Antisipasi Sejumlah Titik Kemacetan Jelang Libur Tahun Baru
Iptu I Made Kona, seizin Kapolres menyampaikan bahwa terkait dengan menjelang libur tahun baru, pihaknya telah melakukan antisipasi dan koordinasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu I Made Kona, seizin Kapolres menyampaikan bahwa terkait dengan menjelang libur tahun baru, pihaknya telah melakukan antisipasi dan koordinasi.
Koordinasi dilakukan dengan beberapa pihak untuk pengamanan dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Beberapa titik di sepanjang jalur bandara maupun dalam kawasan sudah kami petakan yang merupakan titik-titik rawan macet," ujar Iptu Made Kona pada Jumat 29 Desember 2023.
Nantinya kita akan tempatkan personel untuk Pam termasuk kegiatan lain seperti patroli di sepanjang jalur antisipasi kendaraan yang parkir di badan jalan.
Baca juga: Tahun Ini 67 Pengguna Narkoba Direhab BNNK, Buleleng Masih Masuk Zona Merah
Dalam pantauan beberapa hari belakangan ini, sering terjadi peningkatan arus lalu lintas di sepanjang jalur bandara terutama pada jam-jam tertentu.
Namun dapat diatasi dengan penempatan personel Satlantas yang dibantu oleh personil lainnya maupun bantuan dari personel Avsec Angkasa Pura I.
Pihaknya pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu tertib dan taat dalam aturan berlalu lintas menjelang Tahun Baru 2024.
Bentuk himbauan yang berupa pemasangan spanduk-spanduk yang dipasang pada tempat-tempat strategis di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sekitarnya.
Dalam penempatan spanduk-spanduk tentunya dapat dilihat jelas dan terbaca oleh masyarakat saat melintas di lokasi tersebut.
Baca juga: 3 Rekomendasi Pantai Di Balik Tebing Kapur, Cocok Buat Surfing dan Sunsetan di Bali
Ada empat himbauan yang disampaikan oleh Satlantas Polres Kawasan Bandara diantaranya:
1. Dilarang Berkendara dalam Pengaruh Miras dan Obat-obatan
2. Selalu Menggunakan Helm SNI dan Safety Belt saat Mengendarai Kendaraan
3. Dilarang Berkonvoi dan Kebut-kebutan di Jalanan
4. Dilarang Berboncengan Lebih dari Satu Orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.