Liburan Nataru di Bali
Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen, Berlaku 22 Desember hingga 4 Januari 2024
PT ASDP menerapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk serangkaian libur Natal dan Tahun Baru
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ngurah Adi Kusuma
302.109 Orang Masuk Bali Hingga H+2
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - PT ASDP menerapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk serangkaian libur Natal dan Tahun Baru.
Penerapannya sudah mulai sejak Jumat 22 Desember 2023 lalu hingga Kamis 4 Januari 2024 mendatang.
Besaran tarif diferensiasi Ketapang-Gilimanuk adalah sebesar 13 persen dari tarif penyeberangan.
Pengguna jasa diimbau untuk membeli tiket maksimal H-1 sebelum keberangkatan.
Baca juga: Polres Gianyar Buatkan Sumur Bor untuk Pura Pucak Sari, Wujud Kepedulian Aparat Kepolisian
Berikut tarif Diferensiasi Ketapang-Gilimanuk Periode Nataru:
Penumpang
-Dewasa : Rp11,600
-Bayi : Rp1,700
Kendaraan
-Gol. I : Rp12,400
-Gol. II : Rp35,100
-Gol. III : Rp51,400
-Gol. IVa : Rp245,000
-Gol. IVb : Rp193,200
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.