Liburan Nataru di Bali

Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen, Berlaku 22 Desember hingga 4 Januari 2024

PT ASDP menerapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan  lintas Ketapang-Gilimanuk serangkaian libur Natal dan Tahun Baru

Istimewa
Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk - Tiket Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Naik 13 Persen, Berlaku 22 Desember hingga 4 Januari 2024 

302.109 Orang Masuk Bali Hingga H+2

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - PT ASDP menerapkan diferensiasi tarif angkutan penyeberangan  lintas Ketapang-Gilimanuk serangkaian libur Natal dan Tahun Baru. 

Penerapannya sudah mulai sejak Jumat 22 Desember 2023 lalu hingga Kamis 4 Januari 2024 mendatang. 

Besaran tarif diferensiasi Ketapang-Gilimanuk adalah sebesar 13 persen dari tarif penyeberangan

Pengguna jasa diimbau untuk membeli tiket maksimal H-1 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Polres Gianyar Buatkan Sumur Bor untuk Pura Pucak Sari, Wujud Kepedulian Aparat Kepolisian

Berikut tarif Diferensiasi Ketapang-Gilimanuk Periode Nataru:

Penumpang

-Dewasa : Rp11,600

-Bayi : Rp1,700

Kendaraan

-Gol. I : Rp12,400

-Gol. II : Rp35,100

-Gol. III : Rp51,400

-Gol. IVa : Rp245,000

-Gol. IVb : Rp193,200

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved