Berita Denpasar

Usai Diperbaiki, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Akan Segera Beroperasi Normal

Usai Diperbaiki, Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Akan Segera Beroperasi Normal

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Suasana MPP Kota Denpasar setelah dilakukan perbaikan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar akan segera dibuka secara normal kembali.

Operasional secara normal akan dilakukan setelah MPP selesai diperbaiki.

Dimana pelayanan akan mulai normal setelah Pemkot Denpasar melakukan pembagian loket untuk instansi vertikal yang membuka layanan di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan perbaikan dan penataan, suasana layanan menjadi lebih nyaman.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Denpasar, Komang Audi Berawijaya mengungkapkan, perehaban MPP yang menelan anggaran Rp 1,8 miliar tersebut sudah rampung sejak Desember 2023.

Bahkan, ruangan MPP saat ini sudah mulai dibuka.

Sementara untuk layanannya masih menunggu pembagian loket untuk masing-masing instansi yang membuka layanan di tempat tersebut.

"Sudah selesai, harusnya sudah buka tetapi karena instansi vertikal meminta Januari 2024 agar tidak mengganggu pelayanan akhir tahun. Jadi, kami baru pembagian loket awal Januari ini," jelasnya.

Menurutnya, instansi pemerintah dan instansi vertikal yang akan membuka layanan di MPP yakni DPM-PTSP Kota Denpasar, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bank BPD.

Baca juga: Jadi Korban Suami Mutilasi Istri, Jenazah Ni Made Sutarini Akan Diupacarai Secara Hindu di Malang

Kemudian ada Perumda Air Minum Tirta Tohlangkir, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perpajakan, BPJS Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja. Ada juga Imigrasi, Taspen, BNN.

Pertanahan, Bapenda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Disperindag, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Denpasar.

Audi mengatakan, proses pelaksanaan perehaban ini baru pertama kali setelah gedung tersebut berdiri 12 tahun.

Meski bangunan sudah berumur 12 tahun, namun MPP baru diresmikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementrian PAN dan RB di tahun 2018.

Akan tetapi, karena kendala anggaran yang minim, perbaikan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.

Perbaikan hanya dilakukan pada bagian tengah MPP meliputi lantai, atap dan atap dak yang sudah mengalami kebocoran, meja pelayanan dan akses pintu masuk ke MPP.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved