Berita Denpasar
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng, Mantan Kajari Dituntut Penjara 5 Tahun
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng Mantan Kajari Buleleng Dituntut Penjara 5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa Haji Suwanto (berkas terpisah) yang merupakan Direktur CV Aneka Ilmu dituntut pidana bui selama 3 tahun.
Terdakwa Fahrur Rozi dan H Suwanto dituntut pidana karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan buku pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Buleleng.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan tim JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu, 3 Januari 2024.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna, tim JPU menyatakan, terdakwa Fahrur Rozi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Juga Fahrur Rozi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fahrur Rozi dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," tegas JPU. Selain itu, Fahrur juga dituntut pidana denda Rp 6 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Pula dalam surat tuntutan, tim JPU mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan, perbuatan Fahrur Rozi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Citilink, Trigana Air dan Pelita Air Miliki Persentase OTP Tertinggi Selama Libur Nataru
"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya tidak melakukan perbuatan tercela," papar JPU.
Hal meringankan, terdakwa Fahrur Rozi mempunyai tanggungan istri dan 4 orang anak.
Terdakwa sudah mengabdi pada negara (di Kejaksaan RI) selama 30 tahun.
Terdakwa pernah mendapat penghargaan dari Pemerintah RI berupa piagam satya lencana karya satya 30 tahun.
Sementara dalam berkas tuntutan terpisah, terdakwa H Suwanto dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta subsidair 6 bulan kurungan.
H Suwanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.