Berita Denpasar

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng, Mantan Kajari Dituntut Penjara 5 Tahun

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku pada Disdik Buleleng Mantan Kajari Buleleng Dituntut Penjara 5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Putu Candra
Terdakwa Fahrur Rozi dan H Suwanto (mengenakan peci) saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Terhadap tuntutan tim JPU tersebut, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa berserta tim penasihat hukumnya mengajukan pembelaan (pledoi). 

"Kami memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukum mengajukan nota pembelaan, hari Senin, 8 Januari 2024," ucap hakim ketua Nyoman Wiguna. 

Diberitakan sebelumnya, Fahrur Rozi diduga menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kajari untuk mengkondisikan atau memaksa organisasi perangkat daerah, sekolah, dan desa untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu. 

Ini dilakukan dengan maksud agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku. Juga Fahrur Rozi memperoleh keuntungan dari adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. 

Kemudian Fahrur Rozi menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. Dana yang diterima oleh Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp 46.064.401.795 dan 82.211 Dolar Amerika Serikat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved