Berita Bali
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Bawa KTP, Begini Tahapan Transaksinya
Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG Tabung 3 Kilogram Wajib Bawa KTP, Begini Tahapan Transaksinya
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah mendaftarkan NIK bisa membeli LPG 3kg.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk KTP per 1 Januari 2024.
Tribun Bali melakukan konfirmasi pada Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, pada Rabu 3 Januari 2024.
Ahad mengatakan hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG tabung 3kg tepat sasaran.
“Adapun pengguna LPG tabung 3 kilogram diperuntukkan kepada rumah tangga sasaran, usaha milik perseorangan dalam lingkup usaha makro, nelayan sasaran, dan petani sasaran mengacu pada Perpres 104/2007 dan Perpres 38/2019,” ujar Ahad.
Untuk tahapan transaksi bagi pengguna LPG tabung 3 kilogram sebagai berikut:
- Masyarakat mendatangi sup penyalur / pangkalan dengan membawa KTP
- Melakukan transaksi apabila NIK sudah terdaftar namun untuk yang belum terdaftar bisa dibantu di sub penyalur / pangkalan.
- Dokumen yang diperlukan yakni KTP dan KK.
- Harga jual di Pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca juga: Harga Beli Emas Perhiasan di Bali Hari Ini 3 Januari 2024: 22 Karat Seharga Rp 827.736/gram
Ahad menegaskan registrasi pengguna sudah dilakukan sejak 1 Maret 2023 lalu melalui setiap pangkalan resmi di seluruh Indonesia.
Meski begitu, Ahad mengatakan tidak ada pembatasan pembelian di masa pendataan ini.
Ia menyebut para konsumen gas melon di pangkalan cukup membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga (KK).
Jika sudah terdaftar dalam sistem, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian selanjutnya.
Namun, pengguna dari kalangan usaha mikro perlu melampirkan foto diri di tempat usaha.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.