Berita Denpasar
Jika Sudah Diserahkan, Pemkot Akan Atur Keberangkatan Boat di Pelabuhan Sanur agar Tak Macet
Saat ini pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal Sanur Denpasar masih dikelola pusat.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ditambah kata dia, dari peraturan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, di mana pelabuhan tersebut masih tanggung jawab pemerintah kota.
Dengan aturan tersebut, pemerintah pusat harusnya memberikan pengelolaan ke Pemkot Denpasar.
"Aturannya jelas, Sanur merupakan pelabuhan pengumpan lokal, tertuang dalam rencana induk pelabuhan nasional tertuang dalam tata ruang Kota dan Provinsi. Dalam pembagian urusan tugas yang diatur UU 23 tahun 2014, pelabuhan itu tanggung jawab pemerintah kota. Itu dasarnya," jelasnya.
Jangan sampai, pelabuhan tersebut yang sebelumnya merupakan aset Kota Denpasar malah dikelola pihak lainnya.
Jika itu terjadi, ia menganggap pemerintah pusat melakukan pembangunan tidak menguntungkan pemerintah daerah untuk mendapatkan tambahan PAD.
Padahal, dari pembicaraan awal, karena ada aset Pemkot Denpasar seluas 74 are yang sudah diserahkan ke pusat, harusnya bisa dikelola.
"Pada kenyataannya kami belum dilibatkan. Tetapi kami masih menginginkan itu, apalagi Kepala Staf kepresidenan kemarin datang kami sudah sampaikan seperti itu. Ini masih ada masa pemeliharaan sampai Februari 2023. Nah setelah itu gimana," ujarnya.
Ditambah, selama pengelolaan saat ini, KSOP tidak melibatkan pihak dari Pemkot Denpasar. Padahal, segala aturan dan SDM sudah disiapkan.
"Kami sudah sangat siap melakukan pengelolaan. Dari sebelum pembangunan dan menyiapkan proses dermaga kami bisa kok masa mengelola tidak bisa, kami bisa dan sudah siap bahkan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.