Berita Denpasar
17 Anak Punk Meresahkan Warga, Satpol PP Kota Denpasar Akan Lakukan Sidang Tipiring
Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring kepada 17 anak punk.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar akan melakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring kepada 17 anak punk.
17 anak punk ini membuat resah dan diserahkan oleh Polsek Denpasar Utara dan Linmas Pemeceutan Kaja ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Semua anak punk tersebut pun kini sedang berada di ruang binaan Satpol PP.
Baca juga: PUPR Denpasar Siapkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan 21 Ruas Jalan di Tahun 2024
Menurut rencana, mereka akan segera disidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan penyerahan dari Polsek ke Satpol PP dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024.
"Kami akan tindaklanjuti dengan sidang Tipiring," katanya, Minggu 7 Januari 2024.
Baca juga: Denpasar Siapkan Anggaran Rp3,6 Miliar untuk Pembuatan Ogoh-Ogoh Bagi 360 Sekaa Teruna
Setelah menjalani sidang Tipiring, mereka pun akan dipulangkan ke daerah asalnya.
Anak punk tersebut berasal dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Banyuwangi, Purwokerto, Banyumas, Surabaya hingga Ngawi.
Selain itu, ada juga berasal dari Jembrana Bali.
Baca juga: 60 Persen Wanita Gugat Cerai, Tahun 2023 PN Denpasar Tangani 1.436 Kasus Perdata, 1.108 Pidana
Sebelum diamankan dan diserahkan ke Satpol PP, anak punk ini sempat viral di media sosial melakukan pengeroyokan.
Di mana peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 malam di depan toko di barat traffic light Simpang Jalan Cokroaminoto Denpasar Utara.
Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok anak punk mengeroyok atau menendang seseorang.
Baca juga: Tahun 2024 Pemkot Denpasar Fokus Atasi Sampah hingga Pembangunan Infrastruktur
Pengeroyokan bermula dari korban yang telah mencuri handphone milik rekannya.
Setelah mengakui perbuatannya, pelaku bersama teman-temanya langsung memukul dan menendang korban. (*)
10 Pasang Finalis Berebut Juara, 74 Pasang Pendaftar Duta Endek Kota Denpasar 2025 |
![]() |
---|
4 Wilayah di Denpasar Masih Tak Terjangkau SMP Negeri, Minimal Memerlukan Lahan Seluas 30 Are |
![]() |
---|
Denpasar Bali Targetkan Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026 |
![]() |
---|
4 Wilayah Masih Tak Terjangkau SMP Negeri, Disdikpora Belum Dapat Rencanakan Pembangunan Baru |
![]() |
---|
TARGET Bebas Kawasan Kumuh di Tahun 2026, Ini Kata Kepala Dinas Perkimta Denpasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.